Hikmah
Hikmah

Rabu, 26 Oktober 2022 13:35

MH Tolak Seluruh Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

MH Tolak Seluruh Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022

BUKAMATA - Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo maupun istrinya Putri Candrawathi. Keduanya merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Penolakan terhadap eksepsi Putri dilakukan MH dalam sidang yang digelar Rabu (26/10/2022). Usai penolakan tersebut, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum ( JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa, (1/11/2022) mendatang. 

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Sementara itu sidang sebelumnya, majelis hakim Wahyu juga menolak eksepsi terdakwa Ferdy Sambo. Alasannya, karena dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil.

"Saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi," perintah hakim.

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri sebelumnya meminta majelis hakim membebaskan seluruh dakwaan JPU demi hukum. Alasannya, karena dakwaan JPU dianggap tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas.

Permintaan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri itu lantas ditanggapi JPU. Mereka menilai eksepsi yang diajukan tidak berdasar hukum.

"Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

#Ferdy Sambo #Putri candrawathi

Berita Populer