MAKASSAR, BUKAMATA - Asosiasi Laboratorium Hukum Indonesia (ALHI) menggelar Kongres I di Kota Makassar, Rabu, 26 Oktober 2022. Kongres I ini diselenggarakan di Baruga Baharuddin Lopa, dan diawali dengan Seminar Nasional yang digelar Fakultas Hukum Unhas Makassar.
Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Hamzah Halim, di hadapan 120 delegasi mengutarakan pujian bagi ALHI yang resmi terbentuk dan mempercayakan Unhas Makassar sebagai tuan rumah pelaksanaan Kongres I.
"Ini merupakan sebuah amanah dan menjadi sejarah besar menjadi tuan rumah sebuah Kongres dari Asosiasi Laboratorium Hukum Indonesia. Kami ucapkan selamat datang di Kampus Merah Unhas Makasar," kata Prof Hamzah Halim.
Selain Dekan Prof Hamzah Halim, hadir pula sebagai pembicara Prof Sonita Jepayathi dari Faculty of Law Nasional University Singapur (NUS), Kewas ALH Indonesia Prof Topo Santoso yang merupakan mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Depok, Ketua ALH Indonesia Dr Febby Mutiara Nelson, dan Ketua Lab FH UI Dr Flora Dianti.
Sekedar diketahui ALHI resmi terbentuk tanggal 14 November 2017 lalu, pasca kegiatan Seminar Pengembangan Laboratorium dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi Hukum dan Workshop pada medio November 2017 lalu di Kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Terbentuknya ALHI merupakan gagasan dari 75 dosen dari unsur Ketua dan Pengurus Laboratorium Hukum yang berasal dari Fakultas Hukum universitas negeri dan swasta. Seperti FH UI, FH Unhas Makassar, FH Universitas Brawijaya, FH Universitas Andalas, FH UNS, FH Unpad, FH UJS, FH UPH dan beberapa kampus lainnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Final Ko-Kurikuler Debat Hukum dan Konstitusi Tahun 2025, Tumbuhkan Daya Nalar Kritis Mahasiswa
-
Ade Nova Puspita Sari, Runner Up IV Puteri Indonesia Sulsel 2024: Pageant Bukan Sekadar Mahkota
-
Bangun Kota Lewat Sinergi Alumni, Munafri Ajak FH Unhas Berkolaborasi Bangun Makassar
-
Fakultas Hukum Unhas Gelar FGD Terkait Revisi UU Polri, Bahas Dampak Terhadap Sistem Peradilan Pidana
-
Dies Natalis Fakultas Hukum Unhas, Danny Pomanto Ajak Alumni Memajukan Pemerintahan melalui Produk Hukum