
Siap-siap! Polantas di Makassar Mulai Dilatih Menilang Via Online lalu Menindak
Nantinya petugas di lapangan akan menindak pengendara yang melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm, dan tidak menyalakan lampu utama.
MAKASSAR, BUKAMATA - Polisi lalu lintas (Polantas) di Makassar mulai dilatih untuk menggunakan tilang elektrilonik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile.

Hal itu diketahui setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menginstruksikan jajarannya untuk tidak lagi menggelar operasi penindakan, dengan tilang secara manual.
"Untuk ETLE Mobile kami sedang melatih anggota melakukan penindakan dengan menggunakan ponsel dengan meng-capture pelanggar," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, dalam keterangannya yang diterima, Selasa, 25 Oktober 2022.
Setelah pelatihan itu selesai, barulah pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang ETLE. Pelatihan ke anggota dan sosialisasi ini akan dilakukan secepatnya.
"Setelah itu akan berlanjut dengan sosialisasi terlebih dahulu. Bila sudah cukup, akan dilanjutkan dengan penindakan ETLE mobile secara masif," tambah Zulanda.
Nantinya petugas di lapangan akan menindak pengendara yang melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm, dan tidak menyalakan lampu utama.
Petugas kemudian mengabadikan pelanggaran pengendara itu dengan foto.
"Hanya beda cara pengambilan foto pelanggar saja. Kami targetkan nantinya pada pelanggaran seperti lawan arus, tidak menggunakan helm, boncengan lebih dari satu, dan idak menyalakan lampu utama," jelasnya.
"Polanya pada setiap foto pelanggar yang terkirim oleh petugas lapangan, akan dianalisa oleh tim di kantor ETLE untuk penerapan pasal pelanggaran sekaligus identifikasi dari nomor TNKB," sambung dia.
Setelah nomor TNKB teridentifikasi, pihaknya melakukan konfirmasi terhadap pelanggar sesuai data TNKB miliknya. Kemudian membayar denda secara online.
"Bila sudah teridentifikasi akan diverifikasi penyidik untuk diterbitkan panggilan konfirmasi terhadap pelanggar sesuai data TNKB kendaraan bermotornya," beber Zulanda.
"Bila diakui benar kendaraan miliknya maka akan lanjut diterbitkan E-Tilangnya dengan denda Briva sehingga penitipan denda via perbankan," pungkasnya. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47