Isu Rp2 Miliar untuk Helikopter Dibantah, Pemprov Sulsel Siap Tempuh Jalur Hukum
02 April 2026 16:47
HAKI sendiri merupakan perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.
MAKASSAR, BUKAMATA - Program pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI secara gratis terus berlanjut. Khususnya, para pelaku UMKM di Kota Makassar.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Moh Roem, mengatakan, program ini atas kerja sama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel dan Pemkot Makassar. Pembuatan HAKI ini diberikan secara gratis.
"Jika lolos, biayanya semua di tanggung oleh pemerintah," ujar Roem, Jumat, 21 Oktober 2022.
Hanya saja, sambung Roem, selama ini kesadaran pelaku UMKM di Kota Makassar masih minim. Saat sosialisasi ada sekira 400 UMKM namun yang mendaftar hanya 50 UMKM.
"Kita akan dorong lagi pelaku UMKM untuk daftarkan hak ciptanya. Saya kira ini penting," paparnya.
Roem menjelaskan, HAKI sendiri merupakan perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.
Gugatan pada produk, lanjut Kepala Dinas Pariwisata itu tidak hanya dialami oleh para pelaku UMKM pun dengan para pengusaha bahkan yang sudah besar.
"Kita dorong terus untuk mereka (pelaku ekonomi kreatif) bisa sadar," pungkasnya. (*)
02 April 2026 16:47
02 April 2026 16:03
02 April 2026 15:57
02 April 2026 15:15
02 April 2026 14:22