Samsul Bahri
Samsul Bahri

Selasa, 18 Oktober 2022 18:46

Pengumuman Hasil Seleksi Tes Tertulis Calon Panwaslu Kabupaten Gowa

Pengumuman Hasil Seleksi Tes Tertulis Calon Panwaslu Kabupaten Gowa

Bawaslu mengumumkan Sebanyak 108 orang tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Gowa untuk ikut seleksi tahapan wawancara.

GOWA, BUKAMATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa mengumumkan hasil seleksi tes tertulis yang digelar secara online pada perekrutan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) di Kabupaten Gowa

Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa, Kordiv SDM, Diklat dan Organisasi, Suharli menyampaikan Pada tahapan seleksi ini, Bawaslu mengumumkan

Sebanyak 108 orang tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Gowa untuk ikut seleksi tahapan wawancara

"Untuk diketahui saat ini sebanyak 6 orang calon Panwaslu per Kecamatan se Kabupaten Gowa akan kembali di seleksi pada tahap wawancara" ungkapnya, Selasa (18/10/2022).

Suharli menambahkan, tahapan wawancara akan digelar mulai tanggal 19 sampai 23 Oktober Tahun 2022 di sekretariat Bawaslu Kabupaten Gowa yang beralamat di Jalan Paccallayya Nomor 2 Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu.

"Dalam sesi wawancara ini, kembali akan diseleksi sebanyak 3 orang terbaik calon Panwaslu setiap kecamatan" jelasnya

Nama-nama yang dinyatakan lulus pada seleksi tes tertulis Perekrutan Panwaslu Kabupaten Gowa s.id/PengumumanTesCATPanwascam

Masyarakat masih dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwascam yang dinyatakan lulus seleksi tes tertulis.

Tanggapan dan masukan masyarakat dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Gowa yang beralamat di Jalan Paccallayya No 2 Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu, atau melalui whatsaap ke nomor kontak aduan masyarakat 0813 4015 9100 dan juga bisa melalui surat elektronik (email) dengan alamat bawaslugowa.sdm@gmail.com

Berikut link format formulir tanggapan atau masukan masyarakat https://s.id/FormTanggapan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Bawaslu Gowa