Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 14 Oktober 2022 13:35

Taufan Pawe melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, di Gedung Auditorium BJ. Habibie, Jumat, 14 Oktober 2022.
Taufan Pawe melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, di Gedung Auditorium BJ. Habibie, Jumat, 14 Oktober 2022.

Taufan Pawe Lantik 90 Pejabat Administrator dan Pengawas

Keselurahan proses ini merupakan kebutuhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan murni sebagai suatu penilaian untuk suatu penempatan jabatan.

PAREPARE, BUKAMATA - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, di Gedung Auditorium BJ. Habibie, Jumat, 14 Oktober 2022.

Usai melantik, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe dalam sambutannya menyampaikan, pelantikan itu dimaknai sebagai kebutuhan organisasi yang harus terus bergerak tidak berjalan di tempat.

"Promosi bukanlah sebuah hak tetapi penilaian. Untuk pergeseran, apakah kurang diposisi sebelumnya dianggap kurang, sehingga ditempatkan di posisi lain, supaya mungkin bisa lebih cocok, atau sudah dipandang cukup tetapi harus lebih ditingkatkan lagi integritasnya. Ada juga yang dikukuhkan, artinya sudah diakui," jelasnya.

Walikota dua periode ini menekankan, keselurahan proses ini merupakan kebutuhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan murni sebagai suatu penilaian untuk suatu penempatan jabatan.

"Ke depan masih ada penilaian kinerja karena masih ada tujuh jabatan pratama yang akan dilelang. Jika ada di internal, untuk apa ambil dari luar, makanya tingkatkan SDM dan integritasnya," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus, menuturkan, sebanyak 90 ASN lingkup Pemkot Parepare yang dilantik hari ini. Pejabat administrator eselon 3A dan 3B 31 orang, eselon 4A dan 4B 59.

"Juga ada satu pejabat Eselon 3 diberhentikan dari jabatan karena beberapa kali tidak masuk, dan juga pejabat Eselon 4 tiga orang kita dijadikan pejabat pelaksana karena permohonan yang bersangkutan diberhentikan dalam jabatan," tambahnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkot Makassar #Taufan Pawe #Pelantikan pejabat