Pimpin Apel Dishub, Wali Kota Makassar Ingatkan Etika Bertugas di Lapangan
23 Oktober 2025 12:51
Barang bukti tersebut didapati di kantung celana milik RC dalam sebuah tas kecil. Hasil interogasi, barang haram itu ia peroleh dari temannya yang kini buron
MAKASSAR, BUKAMATA - Seorang pengedar sabu inisial RC (23) di Kabupaten Sidrap ditangkap polisi. Satu temannya dinyatakan buron.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, mengatakan, pemuda tersebut mengantongi diduga sabu seberat 4,25 gram.
"Hasil geledah, didapat hasil 17 set sabu seberat 4,25 gram, satu timbangan dan satu ponsel," katanya, Jumat (14/10/2022).
Penangkapan terhadap RC dilakukan saat sedang di rumahnya, BTN Karsa Graha, Kabupaten Sidrap, Rabu (5/10). RC yang saat itu sedang berada di ruang tamunya, tak berkutik saat diciduk polisi.
Barang bukti tersebut didapati di kantung celana milik RC dalam sebuah tas kecil. Hasil interogasi, barang haram itu ia peroleh dari temannya yang kini buron.
"Ini masih kita lakukan pengembangan. Hasilnya barang didapat dari RD sekarang masih DPO," jelas Komang.
Saat ini pelaku RC digiring ke kendaraan petugas dan dibawa ke Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut. RC terancam maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini diamankan di Rutan Polda Sulsel. Ancaman hukuman lima tahun sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 11:08
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:42
23 Oktober 2025 11:08