MAKASSAR, BUKAMATA - Lelaki berinisial MFR (23) ditangkap polisi. Pria yang berstatus mahasiswa itu terjerat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
Direktur Resnarkoba Polda Sulsel, Kombes Dodi Rahmawan, mengatakan, MFR memiliki 865 gram diduga narkotika jenis ganja. MFR mengaku barang haram itu dari seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Makassar.
"Betul kami amankan seorang pria pekerjaan mahasiswa, membawa ganja dan ngaku disuruh oleh seorang napi di Rutan Gunung Sari," katanya, Jumat, 14 Oktober 2022.
Awal penangkapan MFR dilakukan di Jalan Batua Raya, Makassar, Selasa, 11 Oktober 2022 lalu. Berdasarkan laporan masyarakat, petugas mengincar MFR yang sedang berada di lokasi itu dan membawa sebuah kantong kresek.
"Orang yang dimaksud (MFR) berjalan kaki membawa kantongan platik. Tim mendekati lalu megamankannya. Saat penggeledahan, kantong plastik berisi paketan yang diduga narkotika jenis ganja," ungkap Dodi.
Pengungkapan belum selesai. Polisi kemudian melanjutkan pencarian barang bukti ke indekos milik MFR di wilayah Kecamatan Rapoccini, Makassar.
Benar saja, barang bukti yang dimaksud ada di indekos MFR. Tiga paket diduga narkotika jenis ganja.
"Saat penggeledahan ditemukan tiga paket narkotika jenis ganja di dalam tasnya," ungkapnya.
Saat ini pelaku MFR dan barang bukti hasil tangkapan dibawa ke Mapolda Sulsel untuk proses lebih lanjut. Termasuk mendalami rantai peredaran barang haram itu.
"Selanjutnya tersangka dan barang buktinya diamankan di ruang Direktorat Res Narkoba guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
14 Orang Jadi Korban Penipuan dengan Modus Pengiriman Barang, Total Kerugian Capai Rp616 Juta
-
Kapolres Jeneponto Dampingi Kapolda Sulsel Tinjau Pos Pam Terpadu, Antisipasi Padatnya Arus Mudik
-
Dugaan Pemerasan Mantan Kasat Reskrim Polres Selayar Diambil Alih Polda Sulsel
-
Aniaya Junior Hingga Tewas, Bripda Pirman Dipecat Tidak Hormat
-
Ramadan Leadership Camp Pemprov Sulsel Hadirkan Kasubdit Ditreskrimsus Polda Sulsel, Bahas Peran Polri Dukung Tata Kelola Bersih