MAKASSAR, BUKAMATA - Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Iman Hud mengaku ikhlas setelah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi honorarium operasional Satpol PP di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
"Ini semua saya terima tulus dan ikhlas. Hari ini saya menerima ini semua dan ini takdir saya," kata Iman dalam video permintaan maafnya yang diterima.
Iman juga mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Makassar, Moh Danny Pomanto dan wakil, yang telah diberi kesempatan bergabung di Pemkot Makassar.
"Kepada pimpinan saya, bapak Wali Kota dan ibu Wakil Wali Kota terima kasih selama ini memberikan kesempatan kepada saya bergabung di Pemkot Makassar," tambah Iman.
"Apabila ada hal-hal yang tidak berkenan selama saya bertugas, saya mohon maaf," sambung dia yang memakai rompi tahanan Kejati Sulsel.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Imam Hud, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kamis, (13/10/2022).
Imam Hud ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel berdasarkan perhitungan sementara penyidik, kerugian negara mencapai Rp 3,5 miliar. Modusnya, tersangka membuat sprint-sprint ganda di kecamatan-kecamatan. Jumlahnya sebanyak 124 orang anggota Satpol PP.
Diketahui, Imam Hud ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). Imam Hud ditahan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana tunjangan operasional anggota Satpol PP di 14 Kecamatan se Kota Makassar tahun 2017 hingga tahun 2020.
Imam Hud adalah mantan Komandan Satpol PP Kota Makassar. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kasatpol PP Iqbal Asnan, dan mantan Kepala Seksi Operasional Satpol PP Abdul Rahim Daeng Nyalla.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, penyidik Pidsus telah menetapkan tiga tersangka, dan setelah menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka langsung ditahan. Untuk tersangka Iqbal Asnan, penyidik menegaskan kalau yang bersangkutan tengah menjalani penahanan di Rutan Makassar terkait kasus dugaan pembunuhan pegawai Dishub Makassar.
"Untuk tersangka M Iqbal Asnan tidak dilakukan penahanan, karena sudah ditahan sebelumnya dengan kasus pembunuhan," ucap Soetarmi.
BERITA TERKAIT
-
Pemprov Sulsel Libatkan Jaksa Pengacara Negara Hadapi Masalah Sengketa Lahan
-
Barang Bukti Hilang, Jaluh Ramjani Januar Ajukan PK ke MA
-
Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin Dicekal ke Luar Negeri
-
Sosok Pengusaha Perempuan, Laporkan Eks Senator Bahar Ngitung Hingga Sandang Status Tersangka
-
Teken MoU dengan Kejaksaan, Bupati Luwu Timur Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tipiring