Samsul Bahri
Samsul Bahri

Kamis, 13 Oktober 2022 19:24

Juanto, Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Gowa (Kiri).
Juanto, Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Gowa (Kiri).

Bawaslu Sampaikan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bimtek DPW PDIP Sulsel

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian Bimbingan tekhnis (Bimtek) bagi Fraksi PDIP di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Selatan yang bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri.

MAKASSAR, BUKAMATA - Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas, Juanto, menjadi pembicara pada kegiatan yang digelar Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai PDIP Sulawesi Selatan di Hotel Claro, Makassar, Kamis (13/10/2022).

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian Bimbingan tekhnis (Bimtek) bagi Fraksi PDIP di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Selatan yang bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri.

Juanto yang hadir membawakan materi mewakili Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, memaparkan sejumlah hal utama, terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Hal itu tercantum dalam pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

"Ada 2 jenis penyelesaian sengketa Pemilu, yang pertama penyelesaian sengketa proses pemilu antar peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Dan yang ke dua penyelesaian sengketa proses pemilu antar peserta pemilu," paparnya.

Ia juga menjelaskan fokus tugas Bawaslu menurut Undang-undang yakni melakukan pencegahan, pengawasan. Mengawasi pelaksanaan peraturan PKPU.

"Objek sengketa proses Pemilu adalah bentuk surat keputusan atau Berita Acara yang menyebabkan kerugian langsung bagi peserta Pemilu sepanjang memenuhi sifat konkrit, Individual dan final," jelasnya lagi

Tak lupa, Juanto meminta seluruh pihak saling koordinasi, termasuk para partai politik sebagai peserta pemilu.

"Peserta dan penyelenggara Pemilu mestinya saling berkoordinasi, memberi penguatan dan pemahaman terkait regulasi kepemiluan agar terhindar dari potensi pelanggaran.

Selain itu, partai harus cermat membedakan cost politik dan politik uang. Aturannya jelas, agar tak terseret dalam pelanggaran politik uang," tutup Juanto.

#Bawaslu Gowa

Berita Populer