MAKASSAR, BUKAMATA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel mendorong agar Komisi Penanggulangan HIV/AIDS (KPA) bisa terbentuk di 24 kabupaten kota se Sulsel. Saat ini, baru delapan daerah di Sulsel yang memiliki KPA. Masing-masing, Kota Parepare, Kabupaten Maros, Pinrang, Sidrap, Bone, Sinjai, Bulukumba, dan Luwu Timur.
Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Rosmini Pandin" href="https://bukamatanews.id/tag/rosmini-pandin">Rosmini Pandin, mengatakan, kelembagaan KPA harus terbentuk di semua daerah, mengingat tidak satupun kabupaten kota di Sulsel yang terbebas dari kasus HIV/AIDS. Sebagai gambaran, perkembangan kasus HIV/AIDS di Sulsel dari tahun 2005 sampai tahun 2021, jumlah kasus HIV/AIDS sebanyak 20.531 orang.
"Terkhusus di tahun 2021, penderita HIV sebanyak 1.490 orang, sedangkan AIDS sebanyak 391 orang. Tidak ada satupun kabupaten kota di Sulsel yang bebas HIV, sedangkan AIDS sudah 16 kabupaten kota di tahun 2021," ungkap Rosmini, pada Rapat Koordinasi Bupati dan Wali Kota, Dinkes, Kabag Kesra, dan Tim Asistensi KPAP Sulsel, di Hotel Mercure Makassar, Kamis, 13 Oktober 2022.
Menurut Rosmini, kabupaten kota membutuhkan dorongan dan dukungan kelembagaan untuk bisa segera berfungsi secara cepat dan tepat dalam merespon epidemi HIV/AIDS. Dalam konteks pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, KPA di tingkat kabupaten kota memegang posisi sentrum dalam mendinamisasi gerak stakeholder terkait untuk melakukan langkah-langkah strategis yang dikoordinasikan bersama KPA Sulsel, guna mengendalikan epidemi HIV/AIDS.
"Saat ini belum nampak kondisi ideal di masing-masing kabupaten kota. Hal ini bisa diukur dari konteks kelengkapan sekretariat dan staf, kemampuan pembiayaan yang bersumber dari APBD, koordinasi dan pergerakan program lintas sektor terkait, dan ketersediaan kebijakan lokal yang kondusif baik dalam bentuk Perda, ataupun surat keputusan Bupati dan Wali Kota," terangnya.
Ia berharap, hal ini bisa menjadi perhatian Bupati dan Wali Kota untuk segera membentuk KPA. Apalagi, tidak terlalu sulit untuk membentuk kelembagaan ini, karena hanya membutuhkan SK Bupati atau Wali Kota.
"Masalah HIV/AIDS ini tidak main-main, sehingga membutuhkan keseriusan dari pemerintah daerah untuk kita bersama-sama, berkolaborasi melakukan pencegahan dan penanganan," imbuhnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Pasca Redistribusi Nakes, Kadis Kesehatan Pastikan Layanan Rumah Sakit Tetap Berkualitas
-
Instalasi Gizi Rumah Sakit dan Puskesmas se Sulsel Wajib Kantongi Sertifikasi Halal
-
Percepat Pemenuhan SDM Layanan KJSU - KIA, Pemprov Sulsel Siapkan Beasiswa untuk Dokter Spesialis
-
Dinas Kesehatan Sulsel Mulai Distribusikan Vaksin Meningitis untuk Calon Jemaah Haji
-
Jumlah Donor Darah Sulsel Meningkat Signifikan Tiga Tahun Terakhir