
Mantap! Berkat Hilirisasi Nikel, RI Dapat Cuan Rp450 T Tahun Ini
Hasilnya, pendapatan negara dari ekspor barang bernilai tambah itu melejit secara signifikan.
BUKAMATA - Pilihan pemerintah Indonesia melarang ekspor bijih nikel ternyata membawa dampak besar terhadap iklim usaha di Indonesia.

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa dari hilirisasi nikel Indonesia mendapatkan keuntungan ekspor pada tahun ini diperkirakan mencapai USD 30 miliar atau Rp 450-an triliun (kurs rupiah Rp 15.300 per dolar AS).
Bahlil menyebutkan, sejak pelarangan ekspor bijih nikel ke luar negeri, pemerintah mewajibkan untuk melakukan ekspor nikel melalui barang bernilai tambah lewat hilirisasi.
Hasilnya, pendapatan negara dari ekspor barang bernilai tambah itu melejit secara signifikan. Bahlil merinci, pada tahun 2017 ketika ekspor dilakukan melalui barang mentah, Indonesia hanya mendapatkan USD3,3 miliar. Kemudian meningkat di tahun 2021 mencapai US$ 21 miliar.
"Dan tahun 2022 USD 30 miliar," ungkap Bahli dikutip dari CNBC lndonesia , Kamis (13/10/2022)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada, Selasa (11/10/2022) juga memamerkan kesuksesannya dalam hal hilirisasi pertambangan nikel. Pasca izin ekspor bijih nikel disetop, RI kata Jokowi ketiban durian runtuh hingga mencapai Rp 360 triliun melalui hilirisasi nikel menjadi barang bernilai tambah.
Presiden Jokowi menyatakan, bahwa sebelum ekspor bijih nikel dilarang ekspor, pendapatan negara yang didapat dari sektor nikel ini hanya mencapai Rp 15 triliun.
"Ini sekarang sudah melompat diangka Rp 360 triliun dari Rp 15 triliun. Itu baru satu komoditi, satu barang," terang Presiden Jokowi dalam BNI Investor Daily Summit 2022, Selasa (11/10/2022).
Oleh karena itu, untuk mengulang kesuksesan pelarangan ekspor nikel. Kelak, Presiden Jokowi juga akan melarang kegiatan ekspor timah, bauksit hingga tembaga.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47