Dugaan Korupsi, Jaksa Geledah Pasar Butung Makassar
Dalam kasus ini, pengelola Pasar Butung Andri Yusuf ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.
MAKASSAR, BUKAMATA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menggeledah Pasar Butung. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 12 Oktober 2022, mulai pukul 07.45 Wita. Tim kejaksaan didampingi oleh tujuh aparat TNI dari Garnisun Kodim 1408/BS.
"Dia (Tim Kejari Makassar) datang sebelum apel, masih tutup toko," kata Satpam Pasar Butung, Rahmawati.
Hingga penggeledahan selesai, belum ada keterangan resmi dari Kejari Makassar. Termasuk apa saja hasil yang diperoleh Jaksa dalam penggeledahan itu.
Dalam kasus ini, pengelola Pasar Butung Andri Yusuf ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.
Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
News Feed
RMS Jadi Magnet Gelombang Kader Baru, Lutfi Halide dan Rezki Mufliati Gabung PSI
31 Januari 2026 16:43
APCAT Summit, Hasanuddin CONTACT Dorong Program Pengendalian Tembakau di Kota Makassar
31 Januari 2026 15:51
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 14:13
