
Dugaan Korupsi, Jaksa Geledah Pasar Butung Makassar
Dalam kasus ini, pengelola Pasar Butung Andri Yusuf ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.
MAKASSAR, BUKAMATA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menggeledah Pasar Butung. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 12 Oktober 2022, mulai pukul 07.45 Wita. Tim kejaksaan didampingi oleh tujuh aparat TNI dari Garnisun Kodim 1408/BS.
"Dia (Tim Kejari Makassar) datang sebelum apel, masih tutup toko," kata Satpam Pasar Butung, Rahmawati.
Hingga penggeledahan selesai, belum ada keterangan resmi dari Kejari Makassar. Termasuk apa saja hasil yang diperoleh Jaksa dalam penggeledahan itu.
Dalam kasus ini, pengelola Pasar Butung Andri Yusuf ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.
Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47