Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Masyarakat Papua ingin perkara hukum yang menyeret Lukas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diselesaikan secara hukum adat Papua.
BUKAMATA - Gubernur Papua Lukas Enembe resmi dikukuhkan menjadi Kepala Suku Besar di Tanah Papua. Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Dewan Adat Papua (DAP) yang hadir dari 7 wilayah.
Ketua Dewan Adat Papua Dominikus Sorabut menuturkan bahwa pengukuhan Lukas Enembe tersebut dilakukan di kediaman pribadinya di Kawasan Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Minggu, 9 Oktober 2022.
Atas hal itu masyarakat Papua ingin perkara hukum yang menyeret Lukas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diselesaikan secara hukum adat Papua.
"Masyarakat Papua mau selesaikan secara hukum adat Papua. Karena Pak Lukas Kepala Suku Besar, telah disahkan pada 8 Oktober kemarin oleh Dewan Adat Papua, terdiri dari tujuh suku," ujar pengacara Lukas, Aloysius Renwarin, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/10).
Aloysius menyampaikan keluarga dan masyarakat Papua sudah sepakat bahwa pemeriksaan Lukas oleh KPK mesti dilakukan di Jayapura.
Pemeriksaan juga diminta dilakukan secara terbuka di lapangan dengan disaksikan masyarakat Papua.
Sementara itu, KPK menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi, termasuk yang menjerat Lukas tak dapat diselesaikan lewat hukum adat. KPK pun menegaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
"Sejauh ini betul bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya. Namun, untuk kejahatan terlebih korupsi, maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/10).
"Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai UU yang berlaku," imbuh dia.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33