BUKAMATA - Polisi menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa saat laga Arema bertemu dengan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) lalu.
Pengemuman tersangka langsung disampaikan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dari enam tersangka itu, dua di antaranya adalah Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita dan Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema versus Persebaya.
"Ada enam tersangka, PT LIB tidak melakukan verifikasi keamanan Stadiun Kanjuruhan. Terakhir melakukan verifikasi pada 2020 lalu," jelas Kapolri, Kamis (6/10/2022).
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa saat ini kasus Kanjuruhan sudah naik ke penyidikan.
“Dari hasil pemeriksaan saksi tersebut, tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan, sekarang statusnya sudah penyidikan," tutur Dedi di Malang, Jawa Timur (3/10/2022) malam.
Dedi mengatakan bahwa kasus ini terkait dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Untuk korban sendiri, Dedi mengatakan bahwa dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang saat Arema kontra Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam bertambah menjadi 131 orang meninggal dunia.
“Iya (bertambah menjadi 131 orang),” ujar Dedi saat dihubungi wartawan, Rabu (5/10/2022).
BERITA TERKAIT
-
Di Tengah Dukungan 12 Tokoh Antikorupsi, Praperadilan Nadiem Tetap Ditolak Hakim
-
Terus Bertambah, 32 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar
-
Tiga Petinggi PT PIM Ditetapkan Tersangka Kasus Beras Oplosan
-
Prabowo Puji Kepemimpinan Polri: Polisi Sungguh Turun ke Rakyat
-
Kapolri Tunjuk Novel Baswedan jadi Kepala Satgassus