
Pakar Nilai Keputusan Polri Tahan Putri Candrawathi Merupakan Langkah Tepat
Sikap kepolisian tersebut dinilai merupakan langkah tepat oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir.
BUKAMATA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menahan Putri Candrawathi, istri Ferdi Sambo di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022) .

Sikap kepolisian tersebut dinilai merupakan langkah tepat oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir.
Menurutnya, Putri Candrawathi sebagai salah satu tersangka dari pembunuhan berencana Brigadir J kurang kooperatif.
"Keputusan Polri tersebut sudah tepat karena tindak pidana yang disangkakan termasuk tindak pidana dengan ancaman maksimum (mati) atau terberat," kata Mudzakkir dalam keterangan tertulisnya Jumat (30/9/2022).
Ia menyebut Polri sudah menunjukkan sikap dan tindakan yang mengedepankan asas kesamaan di hadapan hukum atau equality before the law. Pasalnya, lanjut Mudzakkir, para tersangka perempuan yang melakukan tindak pidana relatif ringan kerap ditahan dibandingkan Putri Candrawathi
"Polisi sudah menunjukkan sikap dan tindakan yang 'equal' (equality before the law) dengan tersangka perempuan lainnya," ujarnya.
Mudzakkir berharap kasus pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya dapat menjadi pembelajaran kepada penyidik polisi secara keseluruhan. Ia menilai sikap Polri menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tidak berbeda dengan kasus serupa lainnya.
Karena tidak menunjukkan indikasi perubahan sikap dalam praktik penegakan hukum yang lebih humanis dan lebih bijak, sikap yang lebih equal dan menegakkan asas praduga tidak bersalah," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya resmi menahan Putri Candrawathi . Penahanan tersebut dalam rangka persiapan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan pekan depan.
“Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudahkan proses penyerahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kami nyatakan dan putuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri,” kata Sigit
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47