Hikmah
Hikmah

Kamis, 29 September 2022 08:23

Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua Lengkap, Ferdy Sambo CS Segera Sidang

Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua Lengkap, Ferdy Sambo CS Segera Sidang

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan Obstruction of Justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka FS dan lainnya telah lengkap atau P-21.

BUKAMATA - Lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat segera memasuki tahap persidangan. 

Kejaksaan Agung mengumumkan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana telah lengkap. Dengan demikian, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf bisa segera disidang.

"Persyaratan materil dan formil telah terpenuhi," ujar Jampidum Kejagung Fadil Zumhana, Rabu (28/9/2022) dikutip dari Suaradotcom. 

Fadil menjelaskan koordinasi kejaksaan dan Bareskrim Polri berjalan baik, sehingga proses perbaikan berkas berjalan cepat.

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan Obstruction of Justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka FS dan lainnya telah lengkap atau P-21.

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," ucap  Fadil Zumhana 

Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, setelah berkas perkara FS dan lainnya telah rampung atau P-21 selanjutnya Polri akan menyerahkan FS dan para tersangka lainnya beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera melaksanakan proses persidangan. 

"Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice hingga tuntas," ujar dia.

Polri mengapresiasi Tim Khusus Polri dan Kejagung yang bekerja keras, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara kasus Duren Tiga. 

Dengan berkas perkara yang dinyatakan lengkap merupakan wujud dan bukti komitmen dari Polri serta Kejagung dalam mengusut tuntas kasus tewasnya Brigadir J maupun Obstruction of Justice. 

"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Kadiv Humas Polri.

#Ferdy Sambo #Putri candrawhati #Kasus brigadir Yoshua

Berita Populer