
Vaksin Meningitis Langka, Kemenag Siapkan Solusi Bagi Jemaah Umrah
Skema penerbitan visa umrah sudah tidak ada syarat menginput data vaksin meningitis.
MAKASSAR, BUKAMATA - Animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah sangat besar dan terus meningkat. Dalam dua bulan terakhir, lebih dari 200 ribu jemaah Indonesia yang berangkat umrah.

Namun demikian, saat ini penyelenggaraan umrah dihadapkan pada kondisi kelangkaan vaksin meningitis. Padahal, regulasi Kementerian Kesehatan masih mengharuskan jemaah yang akan melakukan perjalanan luar negeri harus mendapat vaksin meningitis terlebih dahulu.
"Regulasi dari Kemenkes, sampai saat ini masih sama. Para jemaah dan PPIU tetap diminta untuk menaati regulasi yang ada tentang vaksin meningitis," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rabu, 28 September 2022.
Menurut Hilman, merespon kelangkaan vaksin meningitis saat ini, dibutuhkan win win solution dari pemerintah dan pelaku usaha agar tidak menimbulkan kegagalan jemaah berangkat umrah. Ia mengaku mendengar informasi bahwa vaksin meningitis sudah tidak diwajibkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Informasi yang dia dengar menyebutkan bahwa vaksin meningitis sifatnya anjuran saja. Namun, belum ada pernyataan resmi terkait itu dari Pemerintah Arab Saudi.
"Kemenag melalui perwakilan pemerintah RI di Arab Saudi akan berkoordinasi dengan otoritas berwenang di Arab Saudi untuk mendapatkan kejelasan tentang kebijakan vaksin meningitis di sana," jelasnya.
Terkait kelangkaan vaksin, ia akan berkonsultasi dengan Dirjen P2P Maxi Rein Rondonuwu untuk memberikan kebijaksanaan dan solusi terbaik mengantisipasi kelangkaan vaksin Meningitis. "Kami minta PPIU tetap mematuhi ketentuan dan regulasi penyelenggaraan ibadah umrah, baik regulasi dari pemerintah RI maupun pemerintah kerajaan Arab Saudi," pesannya.
Terpisah, Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, mengaku pihaknya secara intensif terus melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi dan beberapa pihak lainnya. Pada 20 September 2022 misalnya, Nasrullah bertemu Wakil Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Abdul Aziz Wazzan, termasuk membahasan syarat vaksin meningitis.
"Saat itu, Abdul Aziz Wazzan tegas mengatakan bahwa vaksin meningitis itu sifatnya hanya dianjurkan, tidak wajib. Abdul Aziz Wazzan juga sudah mengkonfirmasi hal itu dengan otoritas lainnya di Saudi dan mendapat penegasan bahwa itu tidak wajib," jelas Nasrullah.
"Skema penerbitan visa umrah sudah tidak ada syarat menginput data vaksin meningitis. Beda dengan visa haji yang baru keluar kalau sudah ada sertifikat vaksin yang diinput ke sistem," sambungnya.
Selain dengan Abdul Aziz Wazzan, Nasrullah juga mendiskusikan hal ini dengan salah satu pejabat dari Konsulat India dan juga dengan pengurus Muassasah Haji dan Umrah di Makkah. Saat ditanya tentang vaksin meningitis, keduanya menegaskan bahwa tidak wajib.
"Hanya vaksin Covid yang diwajibkan, tandasnya. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47