PINRANG, BUKAMATA - Wakil Bupati Pinrang, Alimin, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat 438 ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang, Senin, 26 September 2022. Alimin dalam arahannya mengungkapkan, kedisiplinan harus senantiasa dijaga dalam tugas keseharian, terlebih lagi saat memberikan layanan kepada masyarakat.
"Pemberian kenaikan pangkat bagi ASN adalah wujud penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara atas prestasi kerja dan pengabdiannya terhadap negara," kata Alimin.
Alimin melanjutkan, sebagai salah satu perwujudan penerapan Panca Perasetya Korpri yang setiap pelaksanaan upacara dan apel senantiasa dilafalkan di hadapan peserta upacara, kenaikan pangkat yang diberikan hendaknya dijadikan dorongan untuk peningkatan prestasi kerja dan pengabdian kedepannya.
Ia mengungkapkan, proses penerbitan SK kenaikan pangkat bagi para ASN telah dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi. Hal ini juga dikuatkan dengan hasil rapat tim penilai kinerja kepangkatan yang dilaksanakan pada Bulan Juli lalu.
"Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pinrang mengucapkan selamat kepada saudara saudari atas diterimanya petikan SK kenaikan pangkat periode Oktober 2022," ucapnya.
Untuk diketahui, 438 orang ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang yqng menerima kenaikan pangkat terdiri dari, 149 orang dari Golongan IV, 275 Golongan III, dan 14 orang dari Golongan II. (*)
BERITA TERKAIT
-
Anggota Paskibraka Kabupaten Pinrang Resmi Dikukuhkan, Bupati Irwan Tekankan Pembentukan Karakter
-
KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pinrang Mulai Kunci Arah Pembangunan Tahun Depan
-
Festival Literasi Pinrang Tak Sekadar Dorong Minat Baca, UMKM Lokal Ikut Dapat Panggung
-
Hadapi Kemarau Panjang, Pemkab Pinrang Perkuat Antisipasi Karhutla dan Krisis Air
-
Bupati Pinrang Tekankan Pelayanan Puskesmas Harus Cepat dan Berpihak kepada Masyarakat