BUKAMATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 117/2022 tentang Kementerian Pertanian yang diteken Jokowi pada 21 September 2022, seperti dikutip Jumat (23/9/2022).
Pepres tersebut terkait penambahan wakil menteri di lingkup Kementerian Pertanian.
Penetapan wakil menteri pertanian diatur dalam pasal 2 aturan tersebut. Dalam aturan itu, wakil menteri akan membantu menteri dalam melaksanakan kebijakan serta mengoordinasikan pencapaian kebijakan.
Dalam aturan tersebut dikatakan dengan jelas wakil menteri akan membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pertanian.
Adapun ruang lingkup bidang tugas wakil menteri pertanian adalah sebagai berikut:
1. Membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertanian.
2. Membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
BERITA TERKAIT
-
Target 3 Tahun Swasembada, Mentan Salurkan Alsintan dan Bibit Senilai Rp65,4 M di Gowa
-
Kementan Berikan 300 Beasiswa Pengembangan SDM Sawit untuk Lulusan SMA di Sulsel
-
Mentan Amran Sulaiman Apresiasi Pj Gubernur Sulsel
-
KPK Sita Mobil Pajero di Makassar, Diduga Disembunyikan di Tanah Kosong
-
Kasus TPPU SYL, KPK Titipkan Kendaraan Sitaan di Polrestabes Makassar