Mentan Bakal Punya Wakil, Ini Tugasnya!
Dalam aturan itu, wakil menteri akan membantu menteri dalam melaksanakan kebijakan serta mengoordinasikan pencapaian kebijakan.
BUKAMATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 117/2022 tentang Kementerian Pertanian yang diteken Jokowi pada 21 September 2022, seperti dikutip Jumat (23/9/2022).

Pepres tersebut terkait penambahan wakil menteri di lingkup Kementerian Pertanian.
Penetapan wakil menteri pertanian diatur dalam pasal 2 aturan tersebut. Dalam aturan itu, wakil menteri akan membantu menteri dalam melaksanakan kebijakan serta mengoordinasikan pencapaian kebijakan.
Dalam aturan tersebut dikatakan dengan jelas wakil menteri akan membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pertanian.
Adapun ruang lingkup bidang tugas wakil menteri pertanian adalah sebagai berikut:
1. Membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertanian.
2. Membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
News Feed
Berita Populer
Harry Kane Tantang Mbappe dan Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026 Usai Bawa Inggris Comeback
02 Juli 2026 07:49
02 Juli 2026 09:44
02 Juli 2026 09:48
02 Juli 2026 10:04
