Mentan Bakal Punya Wakil, Ini Tugasnya!
Dalam aturan itu, wakil menteri akan membantu menteri dalam melaksanakan kebijakan serta mengoordinasikan pencapaian kebijakan.
BUKAMATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 117/2022 tentang Kementerian Pertanian yang diteken Jokowi pada 21 September 2022, seperti dikutip Jumat (23/9/2022).

Pepres tersebut terkait penambahan wakil menteri di lingkup Kementerian Pertanian.
Penetapan wakil menteri pertanian diatur dalam pasal 2 aturan tersebut. Dalam aturan itu, wakil menteri akan membantu menteri dalam melaksanakan kebijakan serta mengoordinasikan pencapaian kebijakan.
Dalam aturan tersebut dikatakan dengan jelas wakil menteri akan membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pertanian.
Adapun ruang lingkup bidang tugas wakil menteri pertanian adalah sebagai berikut:
1. Membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertanian.
2. Membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
