Akibat Kecelakaan Pesawat di Indonesia 4 Tahun Lalu, Boeing Harus Bayar Denda Triliunan
Setelah 4 tahun berlalu sebuah fakta terungkap, Boeing Co (BA.N) diduga memanipulasi kebenaran dan membuat pernyataan publik menyesatkan.
BUKAMATA - Masih ingat kasus kecelakaan pesawat Boeing 737 MAX Lion Air JT 610 yang terjadi pada 29 Oktober 2018?

Pesawat yang jatuh hanya beberapa menit after take off menewaskan 189 penumpang dan kru.
Setelah 4 tahun berlalu sebuah fakta terungkap, Boeing Co (BA.N) diduga memanipulasi kebenaran dan membuat pernyataan publik menyesatkan.
Akibat hal tersebut Boieng dijatuhi sanksi denda USD200 juta atau Rp3 triliun (Asumsi kurs Rp15.022 per dolar AS) oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) terkait kasus pesawat 737 MAX.
Denda dijatuhkan karena SEC mendakwa Boeing dan mantan kepala eksekutif Boeing Dennis Muilenburg telah membuat pernyataan publik menyesatkan soal kecelakaan pesawat 737 MAX di Indonesia dan Ethiopia pada 2018 dan 2019 lalu.
Setelah kecelakaan yang menewaskan 346 orang terjadi, Pesawat Boeing tersebut memang sempat dilarang terbang selama 20 bulan.
Menurut SEC, pihak Boeing sebenarnya tahu setelah kecelakaan pertama bahwa sistem kontrol penerbangan menimbulkan masalah keamanan. Namun Boeing malah menyangkal, dan meyakinkan publik bahwa pesawat 737 MAX aman.
Kecelakaan itu terkait dengan sistem kontrol penerbangan yang disebut Sistem Augmentasi Karakteristik Manuver (MCAS). Adapun kecelakaan pertama ini terjadi pada penerbangan Lion Air di Indonesia pada Oktober 2018.
Kemudian, setelah kecelakaan kedua di Ethiopia pada Maret 2019, SEC mengatakan, Boeing dan Muilenburg masih meyakinkan publik bahwa tidak ada kesalahan atau celah dalam proses sertifikasi sehubungan dengan MCAS. Padahal, mereka mengetahui informasi yang bertentangan.
"Pada saat krisis dan tragedi, sangat penting bahwa perusahaan publik dan eksekutif memberikan pengungkapan penuh, adil, dan jujur ke pasar. Boeing dan Muilenburg gagal dalam kewajiban paling mendasar ini," kata Ketua SEC Gary Gensler seperti dikutip dari Reuters, Jumat (23/9).
Boeing telah menyelesaikan sebagian besar klaim dari dua kecelakaan fatal tersebut. Tahun lalu pihaknya mengakui bertanggung jawab atas ganti rugi dalam tuntutan hukum yang diajukan oleh keluarga dari 157 korban tewas dalam kecelakaan Ethiopian Airlines 737 MAX 2019.
Administrasi Penerbangan Federal mengharuskan pilot 737 MAX untuk menjalani pelatihan baru terkait penanganan MCAS. Selain itu, lembaga itu juga mengamanatkan perlindungan baru yang signifikan dan perubahan perangkat lunak lainnya ke sistem kontrol penerbangan sebelum mengizinkan pesawat untuk kembali beroperasi.
Sebelumnya, dua kecelakaan tadi merugikan Boeing lebih dari US$20 miliar atau setara Rp299,94 triliun dan membuat Kongres meloloskan undang-undang yang mereformasi bagaimana FAA mensertifikasi pesawat baru.
Boeing sendiri memiliki tenggat waktu hingga Desember untuk memenangkan persetujuan FAA terkait varian 737 MAX 7 dan 10, atau harus memenuhi persyaratan peringatan kokpit modern yang baru.
Pada Januari 2021, Boeing setuju untuk membayar denda dan kompensasi US$2,5 miliar untuk menyelesaikan penyelidikan kriminal Departemen Kehakiman AS atas kecelakaan 737 MAX.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
