Tegas! Puluhan Kendaraan Berknalpot Bising Disita, Pelaku Diminta Insaf
Tidak hanya menyita, pemilik kendaraan pun juga dikenakan denda dengan jumlah yang bervariasi. Mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.
MAKASSAR, BUKAMATA - Polisi telah menindak puluhan kendaraan yang memakai knalpot bising dan melanggar aturan dalam lalu lintas. Polisi meminta kepada pemilik kendaraan itu untuk sadar agar tidak lagi berulah.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, membenarkan itu. Hal ini dikarenakan pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat yang risih dengan kehadiran kendaraan berknalpot bising tersebut.
"Kita minta komitmen untuk insyaf dari penggunaan knalpot bising," kata Zulanda, Senin, 19 September 2022.
Pihak Satlantas Polrestabes Makassar merinci ada 12 sepeda motor dan 20 mobil yang terjaring razia kendaraan berknalpot bising dan disita di sejumlah lokasi di Kota Daeng ini.
Dari hasil razia itu, kendaraan tersebut dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut. Sebagai langkah tegas, pihaknya pun mencabut knalpot bising itu lalu dirusak.
"Knalpot ini tidak akan dijual kembali karena sudah dirusak," tambah Zulanda.
Tidak hanya menyita, pemilik kendaraan pun juga dikenakan denda dengan jumlah yang bervariasi. Mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.
"(Denda) roda dua ada Rp250 ribu. Roda empat ada Rp500 ribu," jelas Zulanda.
Saat ini kendaraan tersebut masih ditahan di Satlantas Polrestabes Makassar guna proses hukum lebih lanjut. (*)
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
