BUKAMATA - Perangkat sidang kode etik Polri resmi menolak banding yang diajukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J yang menjeratnya.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) komisi sidang kode etik beberapa waktu lalu.
"Menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik polri, atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo," kata Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022).
Tidak hanya itu, komisi banding juga menjatuhkan sanksi etika kepada Ferdy Sambo.
"Yang selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi adminsitrafitf berupa PTDH sebagai anggota Polri," tegas Agung.
BERITA TERKAIT
-
Pengacara Brigadir Yosua Shock Vonis Ferdy Sambo CS Disunat MA
-
Kejagung Tanggapi Kasasi Ferdy Sambo Cs Soal Pembunuhan Brigadir Yosua
-
Fakta Terbaru, Putri Chandrawati Berselingkuh dengan Brigadir J
-
Keterangan ART Ferdy Sambo Sebut Kuat Ma'ruf Pegang Putri Bikin Hakim Curiga
-
Kapolri Perintahkan Usut Sumber Uang Penggunaan Jet Pribadi Jendral Hendra