Hikmah
Hikmah

Senin, 19 September 2022 12:17

Anggota DPD Desak Pelantikan Wakil Ketua MPR Dari Unsur DPD

Anggota DPD Desak Pelantikan Wakil Ketua MPR Dari Unsur DPD

Ajbar berharap, Pimpinan MPR tidak menjadikan perlawanan hukum Fadel Muhammad sebagai alasan menunda pelantikan atau penetapan.

BUKAMATA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Barat, Ajbar, mendesak Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk menetapkan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD 2022-2024.

Sebagaimana diberitakan, Fadel Muhammad diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR. Pemberhentian ini dipicu oleh mosi tidak percaya sebanyak 97 Anggota Dewan. 

Menurut Ajbar, surat dari DPD telah diterima oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo 5 September lalu. Namun, sampai hari ini belum terlihat gelagat pelantikan atau penetapan.

 “Kita berharap Pak Bambang Soesatyo dan para Wakil Ketua MPR peka terhadap kebutuhan dan kepentingan DPD,” ujar Ajbar.

Ajbar mengemukakan setidaknya ada empat alasan perlunya penetapan tersebut disegerakan. Pertama, agar kekosongan jabatan Wakil Ketua MPR tidak berlarut-larut. Kedua, agar kepentingan-kepentingan DPD di MPR tidak terhambat oleh kekosongan jabatan dimaksud. 

Ketiga, sebagai penghormatan Pimpinan MPR terhadap keputusan lembaga DPD yang dihasilkan melalui Sidang Paripurna Ke-2. Dan keempat, Tata Tertib (Tatib) MPR memerintahkan agar anggota dari Fraksi atau Kelompok DPD asal Pimpinan MPR digantikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pimpinan berhenti dari jabatannya., 

“Poin keempat menjadi sangat krusial karena menyangkut aturan hukum tertulis yang harus kita patuhi bersama,” tegas Anggota Komite IV DPD ini melalui tulisannya di laman fnn.co.id.

Ajbar mengacu pada pelaksanaan Sidang Paripurna Ke-2 pada 18 Agustus 2022, yang memeroleh dua keputusan penting. Dua keputusan dimaksud adalah memberhentikan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD Fadel Muhammad dan memilih penjabat pengganti untuk periode 2022 – 2024, Tamsil Linrung

“Jadi, hari ini (18 September 2022, red) seharusnya Wakil Ketua MPR hasil Sidang paripurna Ke-2 DPD sudah ditetapkan. Tapi, kita belum melihat tanda-tanda ke arah itu,” ujarnya.

Fadel sendiri melakukan perlawanan hukum atas keputusan “penarikan” dirinya. Ada empat langkah hukum yang ditempuh Fadel, yakni melapor ke Badan Kehormatan DPD, mensomasi ketua, Pimpinan, dan para Anggota DPD yang menandatangani surat penggantiannya, melapor ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik, dan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Ajbar berharap, Pimpinan MPR tidak menjadikan perlawanan hukum Fadel Muhammad sebagai alasan menunda pelantikan atau penetapan. 

“Kita menghormati langkah hukum yang ditempuh Pak Fadel. Namun, penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD adalah produk kelembagaan yang telah melalui mekanisme formal yang benar dan sah, sehingga wajib ditindaklanjuti oleh Pimpinan MPR,” tegas Ajbar.

“Kalau tidak, maka berlarut-larutnya kekosongan jabatan Pimpinan MPR dari unsur DPD jelas merugikan lembaga DPD. Kita harus menyudahi polemik ini, agar energi yang tersisa dapat disalurkan untuk mengoptimalkan kerja-kerja kelembagaan,” tutur politisi muda DPD ini.

Dalam perkembangannya, dua Pimpinan DPD mencabut tanda tangan pencopotan Fadel, Yakni Nono Sampono dan Sultan Bachtiar Nadjamudin.

Padahal, keduanya terlibat langsung dalam proses pemilihan, menandatangani berita acara hasil pemungutan suara dan juga telah menandatangani keputusan DPD RI tentang Penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2024.

Sementara itu, dua Anggota Dewan menarik diri dari daftar penandatangan mosi tidak percaya. 

Menurut Ajbar, hal tersebut tidak mengubah keadaan.Perubahan sikap beberapa orang, kata dia tentu tidak membatalkan hasil sidang paripurna.

"Sebagaimana dikatakan Wakil Ketua DPD Pak Mahyudin, Keputusan Sidang Paripurna hanya bisa dibatalkan oleh sidang paripurna juga,” ungkap Ajbar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Tamsil linrung #Fadel muhammad #MPR RI

Berita Populer