Presiden Jokowi Intruksikan Pejabat Negara Sampai Bupati Gunakan Kendaraan Listrik
Jokowi secara khusus juga meminta agar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan instruksi presiden ini.
BUKAMATA - Pejabat tinggi negara sampai kepada para kepala daerah diintruksikan agar menggunakan kendaraan listrik. Intruksi itu tertuang dalam Intruksi Presiden Repuplik Indonesia bernomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Intruksi ini juga dikeluarkan baik untuk penggunaan kendaraan dinas operasional maupun kendaraan dinas perseorangan.
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:09
18 Mei 2026 12:03
