Samsul Bahri
Samsul Bahri

Rabu, 14 September 2022 19:12

Presiden Jokowi Intruksikan Pejabat Negara Sampai Bupati Gunakan Kendaraan Listrik

Presiden Jokowi Intruksikan Pejabat Negara Sampai Bupati Gunakan Kendaraan Listrik

Jokowi secara khusus juga meminta agar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan instruksi presiden ini.

BUKAMATA - Pejabat tinggi negara sampai kepada para kepala daerah diintruksikan agar menggunakan kendaraan listrik. Intruksi itu tertuang dalam Intruksi Presiden Repuplik Indonesia bernomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Intruksi ini juga dikeluarkan baik untuk penggunaan kendaraan dinas operasional maupun kendaraan dinas perseorangan.

 Adapun instruksi tersebut, ditujukan kepada para menteri, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala kepolisian, kepala lembaga, hingga kepala daerah setingkat gubernur sampai bupati.
 
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, menggantikan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini," bunyi instruksi pertama dalam salinan inpres, Rabu (14/9/2022).
 
Jokowi juga meminta agar segera ditetapkan regulasi untuk mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan. Di samping itu, juga penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung tercapainya program kendaran listrik tersebut.
 
Adapun dalam instruksi ini, Jokowi secara khusus juga meminta agar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan instruksi presiden ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Kendaraan listrik #Presiden Jokowi