MAKASSAR, BUKAMATA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.
Dari delapan orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut, diantaranya adalah mantan Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan.
Iqbal Asnan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar Tahun 2017-2020.
"Tadi penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Termasuk mantan Kasatpol PP, " ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa, 13 September 2022.
Khusus untuk saksi mantan Kasatpol PP, kata Soetarmi, pemeriksaannya dilakukan di Ruang BAP Rutan Klas I Makassar, dikarenakan saksi tersebut masih berstatus tahanan dari perkara lain. Sedangkan saksi lainnya yakni Abd Rahim Dg Nya'la dan enam bendahara, menjalani pemeriksaan maraton di ruang penyidik Kejati Sulsel.
"Pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini," kata Soetarmi.
Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik Kejati Sulsel telah memeriksa sebanyak 148 saksi. "Penyidik berupaya akan segera menentukan tersangka dalam penyidikan perkara ini," terangnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Akal-akalan Dadan Hindayana CS di Program MBG, Mark Up Hingga Pengadaan Fiktif Rugikan Negara Triliunan Rupiah
-
KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Maksimal Dua Periode
-
KPK Soroti Pengadaan Ribuan Motor Listrik BGN
-
Jelang Idulfitri, Bupati Luwu Utara Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
-
Persulit Importasi Barang, Modus Dugaan Korupsi di Lingkup Dirjen Bea dan Cukai