Menyoal Sipol KPU-RI, Bawaslu Resmi Menolak Laporan Partai Ibu
Partai IBU, dalam laporannya menduga ada pelanggaran dilakukan KPU RI karena menggunakan sistem informasi partai politik (Sipol), karena dianggap tidak memiliki dasar hukum di UU 7/2017 tentang Pemilu.
BUKAMATA - Partai Bangkit Bersatu (Partai IBU) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU-RI) atas dugaan pelanggaran adminstrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sayangnya, laporan Partai Ibu yang didirikan oleh Zulki Zulkifli Noor ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Putusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 003/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022 di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2022).
"Menyatakan (pihak) Terlapor (KPU RI) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Bagja membacakan amar putusan.
Partai IBU, dalam laporannya menduga ada pelanggaran dilakukan KPU RI karena menggunakan sistem informasi partai politik (Sipol), karena dianggap tidak memiliki dasar hukum di UU 7/2017 tentang Pemilu.
Atas laporan itu, Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H Malonda menjelaskan, dalam persidangan yang telah berlangsung sejak dua pekan lalu, dengan memeriksa alat bukti, saksi-saksi fakta dan juga ahli, dinilai tak ada pelanggaran admnistrasi pemilu yang dilakukan KPU RI.
"Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan dalam persidangan mengambil kesimpulan bahwa tindakan Telapor (KPU RI) dalam memproses pendaftaran Partai IBU sebagai calon peserta Pemilu 2024 telah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian Herwyn menambahkan.
News Feed
RMS Jadi Magnet Gelombang Kader Baru, Lutfi Halide dan Rezki Mufliati Gabung PSI
31 Januari 2026 16:43
APCAT Summit, Hasanuddin CONTACT Dorong Program Pengendalian Tembakau di Kota Makassar
31 Januari 2026 15:51
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 14:13
