Pemkot Parepare Ajukan Calon Penerima BPUM ke Kemenkop UKM RI
Sekitar 2.100 data telah dikirim ke Pemprov Sulsel telah divalidasi dan diverifikasi ulang, dan selanjutnya akan dikirim ke Kemenkop UKM RI.
PAREPARE, BUKAMATA - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan verifikasi dan validasi ulang calon penerima bantuan pelaku usaha mikro (BPUM) 2022. Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Disnaker Kota Parepare, Andi Herry Baso Rachim, mengkoordinir pelaksanaan verifikasi dan validasi tersebut.

Herry mengatakan, pihaknya mencatat 2.900 data yang diterima dari Dinas Koperasi Sulsel yang divalidasi ulang. Hanya saja, kata dia, sebanyak kurang lebih 800 data tidak memenuhi syarat.
"Karena mereka merupakan penerima KUR, sehingga tidak lagi bersyarakat menerima BPUM," katanya, Jumat, 9 September 2022.
Mantan Kabid Pendaptan BKD Parepare ini menambahkan, sekitar 2.100 data telah dikirim ke Pemprov Sulsel telah divalidasi dan diverifikasi ulang, dan selanjutnya akan dikirim ke Kemenkop UKM RI.
Sekadar diketahui, dasar pengajuan program Banpres BPUM Tahun 2022 yakni, dari Kementerian Koperasi dan UKM yang telah mengajukan usulan lanjutan program BPUM Tahun 2022 melalui surat Menteri Koperasi dan UKM Nomor B02/M.KUKM/UM.00.01/I/2022 kepada Menteri Keuangan dan surat Menteri Koperasi dan UKM Nomor B-13/M.KUKM/UM.001.01/I/2022 kepada Ketua KPCPEN. (*)
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
