Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Kamis, 08 September 2022 15:18

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan RDPU dengan Gubernur Sulsel, Sulteng, dan Sultra, oleh Panja Vale Komisi VII DPR RI, di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis, 8 September 2022.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan RDPU dengan Gubernur Sulsel, Sulteng, dan Sultra, oleh Panja Vale Komisi VII DPR RI, di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis, 8 September 2022.

Gubernur Sulsel Siap Ambil Alih Lahan Vale, Minta Kontrak Karya Tidak Diperpanjang

Dari hasil evaluasi, keberadaan PT Vale masih minim kontribusinya di Sulsel. Termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya.

JAKARTA, BUKAMATA - Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, bertekad mengambil alih lahan bekas tambang PT Vale Indonesia Tbk yang sudah direklamasi perusahaan di Blok Sorowako, Luwu Timur. Ia juga meminta lahan kontrak karya tidak diperpanjang.

"Kita tegaskan komitmen untuk memperjuangkan tambang eks Vale dikelola oleh BUMD Provinsi dan Kabupaten. Serta lahan kontrak karya tidak diperpanjang, lahan kontrak karya wajib menjadi milik Pemprov. Posisi Pemprov jelas untuk memiliki konsesi tersebut berada dibawah kendali Pemprov bersama Pemkab Lutim," tegas Andi Sudirman pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan RDPU dengan Gubernur Sulsel, Sulteng, dan Sultra, oleh Panja Vale Komisi VII DPR RI, di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis, 8 September 2022.

Menurutnya, konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bekas Vale sebaiknya dikelola oleh pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.

"Kita ingin konsesi eks tambang Vale di Sorowako bisa diserahkan ke BUMD. Pemprov Sulsel dan Pemkab Lutim sudah waktunya tidak hanya jadi penonton," terangnya.

Dari hasil evaluasi, keberadaan PT Vale masih minim kontribusinya di Sulsel. Termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya.

"Lahan eks Vale dan kontrak karya hanya kontribusi 1,98 persen ke Pendapatan Daerah. Ini sangat kecil sehingga terjadi perlambatan penanganan kemiskinan Luwu Raya dan Lutim di wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam," jelasnya.

"Sudah waktunya Pemprov Sulsel dan Pemkab Luwu Timur tidak hanya menjadi penonton di wilayah kita sendiri. Kita harus berdaulat di wilayah sendiri, bagaimana memperjuangkan hak-hak masyarakat," tegasnya.

Di kesempatan itu pula, Gubernur Sultra Ali Mazi dan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura juga memiliki sikap dan pandangan yang sama dengan Gubernur Andi Sudirman. Agar konsesi lahan eks Vale dikembalikan kepada BUMD Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing.

Dalam pertemuan bersama Komisi VII DPR RI dengan lingkup tugas di bidang Energi, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup ini juga dihadiri oleh pihak Kementerian Energi, Sumber Daya, dan Mineral. (*)

 

#Pemprov Sulsel #Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman #PT Vale #Kontrak Karya