BUKAMATA - Terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Komisaris Besar atau Kombes Agus Nurpatria dipecat tidak dengan hormat atau PTDH dari kepolisian.
Pemecatan pangkat tiga melati dipundaknya itu setelah ia menjalani sidang dua hari di Komisi Kode Etik Polri pada 6-7 September 2022.
“Hasil keputusan sidang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari anggota kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Irjen Dedi Prasetyo di gedung Trans-National Crime Center, Mabes Polri, Jakarta Selatan, (7/9/2022).
Selain itu, Agus Nurpatria juga ditahan selama 28 hari. Mulai tanggal 9 Agustus sampai 6 September 2022. Penahanan ini sudah dijalani sebelumnya.
Agus Nurpatria mengajukan banding setelah pimpinan komisi sidang kode etik membacakan putusan. Banding diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Banding akan diproses oleh Pak Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karo Wabprof),” kata Dedi.
Jenderal bintang dua ini mengatakan, Agus Nurpatria bersalah karena melakukan perusakan CCTV di pos satuan pengamanan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ia juga dinilai tidak profesional dengan menghalangi penyidikan, termasuk pemufakatan obstruction of justice bersama enam tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BERITA TERKAIT
-
Emosi Ditantang Duel, Pemilik Kontrakan di Bone Tikam Tamu Penyewa Hingga Tewas
-
Diplomat Indonesia Zetro Purba Tewas Ditembak OTK di Peru
-
Pelaku Pembunuhan Sadis di Selayar Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa, Polisi Serahkan ke Dinsos
-
Tiba di Rumah Duka, Jenazah Tukang Ojek Korban KKB Papua Disambut Tangis Keluarga
-
Dipicu Dendam Pribadi, Petani di Bone Tewas Dianiaya Tetangga