Isu Rp2 Miliar untuk Helikopter Dibantah, Pemprov Sulsel Siap Tempuh Jalur Hukum
02 April 2026 16:47
Namun tanpa alasan yang jelas, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan senjata tajam yang dibawanya.
MAKASSAR, BUKAMATA - Jajaran Kepolisian Polsek Panakukang menangkap Andi alias Adi karean menganiaya seorang pengamen jalanan.

Andi tak kutik saat diamankan di rumah di Jalan Pelita, Kecamatan Rappocini. Saat diamankan polisi mengamankan juga barang bukti sebilah parang yang disembunyikan di rumah temannya.
Kini, Andi harus mendekam dalam sel tahanan Polsek Panakukkang. Sementara korban penganiayaan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Motif penganiayaan ini, sebelumnya pelaku mengancam dengan busur panah. Saat itu korban hendak pulang mengamen bersama teman-temannya di Jalan Makmur Satu, Kecamatan Panakukang.
Namun tanpa alasan yang jelas, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan senjata tajam yang dibawanya.
"Pelaku langsung menebas korban mengenai bagian kepala," terang Panit 1 Resmob Polsek Panakukkang, Ipda Ahmad Hajar, Rabu (7/9/2022).
Menurutnya, akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka parah di kepala dan hingga hari ini masih dirawat intensif oleh tim medis.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 352 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun," urai Ahmad Hajar.
02 April 2026 16:47
02 April 2026 16:03
02 April 2026 15:57
02 April 2026 15:15
02 April 2026 14:22
02 April 2026 11:56
02 April 2026 09:30
02 April 2026 11:10
02 April 2026 14:22
02 April 2026 11:25