BUKAMATA, TORAJA - Seorang kakek berinisial MH usia 70 tahun tega memarangi istrinya hingga meninggal dunia di Kelurahan Padangiring, Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja.
Motif pembunuhan itu karena persoalan sepele. Pelaku tak terima diusir oleh sang istri yang berinisial MR (60). Sebelumnya memang pelaku dan korban sedang pisah ranjang.
Kasat Reskrim Tana Toraja, AKP S Ahmad menjelaskan, pelaku saat masuk ke kamar diusir menggunakan parang, kemudian sang istri mengarahkan parang itu ke arah suaminya hingga melukai jari tangan, kaki dan kepalanya.
"Tersangka yang emosi lalu mengambil parang yang juga terletak di dalam kamar korban, dan menyerang istrinya dengan membabi buta hingga meninggal dunia dengan 20 bekas luka pada sekucur tubuhnya," papar Ahmad.
Saat ini, kata Ahmad, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tanah Toraja.
"Tersangka dikenakan Pasal 41 ayat 3 Undang-undang nomor 3 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, karena yang bersangkutan masih suami isteri dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum kurang lebih 20 tahun penjara," tegasnya, Selasa (6/9/2022).
Pihak kepolisian juga sudah melakukan rekontruksi untuk mengetahui pasti kejadian itu bersama Jaksa Penuntut Umum Makale. Reka ulang berlangsung selama kurang lebih satu jam di rumah tersangka.
"Dalam proses rekonstruksi tersebut, tersangka memeragakan 14 adegan, tampak juga tersangka memeragakan sejumlah adegan saat menghabisi nyawa istrinya sendiri di dalam kamar," ungkap Ahmad.
BERITA TERKAIT
-
Tragis! Seorang Ibu di Bone Tewas Dianiaya Anak Kandung
-
Oknum TNI AU Tikam Pria di Makassar Hingga Tewas
-
Emosi Ditantang Duel, Pemilik Kontrakan di Bone Tikam Tamu Penyewa Hingga Tewas
-
Diplomat Indonesia Zetro Purba Tewas Ditembak OTK di Peru
-
Pelaku Pembunuhan Sadis di Selayar Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa, Polisi Serahkan ke Dinsos