PPNS Kanwil DJP Sulselbartra Sita Aset Pengemplang Pajak di Pinrang
Tindakan penyitaan tersebut dilaksanakan guna mencegah tersangka mengalihkan atau memindahtangankan aset yang diduga digunakan atau diperoleh dari hasil kejahatan tindak pidana perpajakan.
MAKASSAR, BUKAMATA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik tersangka kasus tindak pidana perpajakan HHS alias H. Aset yang disita berupa dua unit truk tangki merek Mitsubishi, yang berlokasi di Jalan Poros Pinrang – Parepare, Kabupaten Pinrang.

Berdasarkan rilis resmi Kanwil DJP Sulselbartra, Selasa, 6 September 2022, tersangka HHS alias H, melalui perusahaan miliknya PT HMII yang berlokasi di wilayah administrasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare, diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan, karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sepanjang tahun 2017.
Modus yang digunakan adalah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN, tetapi tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara. Perbuatan tersangka ini mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.022.949.564,00 (satu miliar dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh empat).
Dalam pelaksanaan kegiatan sita ini, tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra didampingi oleh Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulsel. Kegiatan sita ditandai dengan penyerahan dokumen dan aset oleh H kepada tim PPNS dengan disaksikan A selaku pegawai H dan perwakilan Kepolisian Daerah Sulsel.
Dalam keterangan tertulisnya, pihak PPNS Kanwil DJP Sulselbartra, menyatakan, tindakan penyitaan tersebut dilaksanakan guna mencegah tersangka mengalihkan atau memindahtangankan aset yang diduga digunakan atau diperoleh dari hasil kejahatan tindak pidana perpajakan. Aset tersebut selanjutnya dapat dirampas untuk pembayaran putusan denda.
Penyitaan juga dilaksanakan dalam rangka mendukung zero tunggakan eksekusi oleh jaksa atas putusan denda. Tindakan penyitaan kali ini pun telah mendapatkan izin dan penetapan sita dari Ketua Pengadilan Negeri Pinrang pada tanggal 16 Agustus 2022.
Kanwil DJP Sulselbartra senantiasa berupaya secara konsisten melakukan berbagai upaya penegakan hukum untuk mencegah maupun memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Agar terhindar dari proses penegakan hukum, wajib pajak diimbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
