Redaksi : Senin, 05 September 2022 21:54

BUKAMATA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku dirinya dipanggi oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Rabu 7 Sptember 2022 lusa. Hal ini untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E oleh PT. Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Iya betul saya menerima surat pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh KPK pada hari Rabu tanggal 7 September pagi," kata Anies ketika menghadiri seremoni penurunan mandiri kabel udara oleh Penyedia Jaringan Utilitas ke dalam Sarana Jaringan Utikitas Terpadu di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Anies mengaku dirinya akan menjawab semua pertanyaan KPK terkait penyelenggaraan ajang balap mobil listrik tersebut. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut akan menjelaskan lebih detail kepada publik setelah pemanggilan selesai.

"Saya akan membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi lebih jelas terkait Formula E. Saya jelaskan sesudai selesai," ujar Anies.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap Formula E di DKI Jakarta masih terus berlanjut. Penghentian pengusutan dipastikan tidak ada.

Belum disetop (kasusnya, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 31 Agustus.

Ali mengatakan pengumpulan keterangan saksi masih terus dilakukan. Pengusutan dugaan ini dipastikan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Sejauh ini masih (dilakukan pendalaman, red)," tegasnya.

Dalam pengusutan dugaan ini, KPK diketahui sudah meminta klarifikasi dari sejumlah pejabat di DKI Jakarta terkait gelaran ajang balap Formula E.

Mereka adalah Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat; mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Pati Djalal; Ketua dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI, Iman Satria serta Anggara Wicitra.

Selain itu, KPK juga telah meminta keterangan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Usai diperiksa, dia mengatakan telah menjelaskan beberapa hal kepada penyelidik KPK, termasuk perihal adanya peminjaman uang Rp180 miliar yang dilakukan Dispora DKI Jakarta untuk membayar commitment fee kepada Formula E Operations (FEO).