MAKASSAR, BUKAMATA - Pepatah sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui baru saja terjadi saat penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial FZ (22), Selasa dini hari (30/8/2022).
Tim reserse mobile (resmob) Polsek Rappocini awalnya menangkap FZ karena dilaporkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap temannya sendiri di Jalan Andi Djemma, Makassar.
FZ yang melihat kedatangan polisi kaget dan berusaha melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun tak bisa dielakkandielakkan hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk.
Setelah menangkap FZ pihak resmob melakukan penggeledaan badan terhadap FZ untuk mencari senjata tajam, namun, tim menemukan satu sachet bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.
FZ kemudian digelandang ke Polres Rappocini untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Sugiman mengatakan, di hadapan polisi, FZ mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya. Dirinya memperoleh barang haram tersebut secara online melalui sosial media.
"Dgunakan saat akan melakukan pekerjaanya sebagai tukang parkir, " katanya.
Kini pihak Reskrim Polsek Rappocini telah menyerahkan pelaku kebagian Sat Narkoba Polrestabes Makassar. untuk dilakukan pengembangan, sementara kasus penganiayaan yang ditangani penyidik polsek rappocini akan tetap dilakukan proses lebih lanjut.
BERITA TERKAIT
-
Polres Bone Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Barang Bukti 1,25 Gram Sabu
-
Propam Polda Sulsel Cek Urin dan Sikap Tampang Personel Polres Selayar, Ada yang Kena Sanksi Push-up
-
Oknum Kepala Desa di Bone Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba
-
Pemkab Luwu Timur Hibahkan Lahan dan Bangunan Seluas 1.650 Meter Persegi untuk Kantor BNN
-
Operasi Antik Lipu 2025, Polres Jeneponto Tangkap Dua Pelaku Narkoba