Hikmah
Hikmah

Jumat, 26 Agustus 2022 11:00

Ombudsman Tegas Minta Pemerintah Tak Naikkan Harga Pertalite

Ombudsman Tegas Minta Pemerintah Tak Naikkan Harga Pertalite

Oleh karena itu pemerintah diminta agar tidak menaikkan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang paling banyak dibutuhkan masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah.

BUKAMATA - Ombudsman RI angkat suara terkait isu kenaikan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi. Ombudsman bahkan secara tegas mengeluarkan keterangan tertulis mengenai sikapnya terhadap penolakan kenaikan Pertalite.

Dalam keterangan resminya, Ombudsman meminta pemerintah tidak menaikkan harga BBM jenis Pertalite dan Solar. Opsi tersebut menurut lembaga ini dikhawatirkan akan menimbulkan efek domino negatif bagi masyarakat.

Anggota Ombudsman Hery Susanto menyampaikan opsi menaikkan harga BBM bersubsidi bukanlah pilihan yang tepat dan bijak saat ini.

Alasannya, kenaikan harga Pertalite dan Solar, yang proporsi jumlah konsumennya di atas 70%, sudah pasti akan mendorong terjadinya inflasi dan menyulut keresahan ekonomi masyarakat.

"Jika Pertalite naik jadi Rp 10.000 per liter, maka kontribusinya terhadap inflasi diprediksi mencapai 0,97%," kata Hery dalam keterangan tertulis yang, Jumat (26/8/2022).

Oleh karena itu pemerintah diminta agar tidak menaikkan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang paling banyak dibutuhkan masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah.

Dalam konteks itu, justru pemerintah seharusnya menjaga optimisme rakyat agar bisa bangkit dari keterpurukan ekonomi yang menjadi tanggung jawabnya.

"Pemerintah mesti cermat dalam menggali seluruh sumber pendapatan negara dan mampu menutup kemungkinan terjadinya kebocoran anggaran terhadap APBN pada setiap belanja dan transfer ke daerah, " katanya. 

Selain itu, Pemerintah hendaknya menetapkan pembatasan kendaraan roda dua (di bawah 250 cc) dan angkutan umum sebagai moda transportasi yang paling banyak digunakan masyarakat yang memakai BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar daripada langsung menaikkan harga BBM bersubsidi tersebut.

Selain kedua moda transportasi itu, konsumen diwajibkan tetap menggunakan Pertamax dan jenis di atasnya. Distribusi BBM bersubsidi tersebut juga perlu pengaturan batas pengisian BBM per harinya.

"Kriteria sepeda motor dan kendaraan angkutan umum yang menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar agar dimasukan ke dalam revisi Perpres No 191/ 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak," ucap Hery.

Kemudian, Pemerintah melalui PT Pertamina Petraniaga mesti melakukan edukasi dan konsultasi bagi masyarakat yang diprioritaskan mendapatkan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar, mengingat masih sangat banyaknya masyarakat yang belum mengetahui/mengerti pendaftaran kuota BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Ombudsman RI #Harga Pertalite naik