Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 26 Agustus 2022 08:56

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku judi online.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku judi online.

Delapan Pelaku Judi Togel Diamankan, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Sekecil apapun tindakan perjudian akan kita tindak, karena ini seperti candu yang mungkin akan berkembang dan mewabah di kalangan masyarakat jika kita biarkan.

LUWU, BUKAMATA - Sat Resmob Polres Luwu menangkap bandar dan pemain judi online kupon putih (togel) di Warkop Komp Pasar Lama Belopa, Jalan Hati Mulia, Kelurahan Sabe, Belopa Utara, Jumat, 26 Agustus 2022. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan bersama Tim Resmob Polres Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan, mengatakan, setelah menerima informasi dari masyarakat, pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku judi kupon putih atau judi togel online. Tujuh diantaranya pemain, dan satu pemilik warkop.

Adapun pelaku yang diamankan yaitu BH (25), TA (49), DN (60), AK (66), SY (66), US (53), MU (50), dan MA (50). Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 175.000;- (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), 1 (Satu) Unit HP berisi situs dan akun judi togel online (Tiktak Togel) dengan dana Deposito sebesar Rp. 345.000; (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah), 2 (dua) Unit HP yang berisi foto dan rekapan catatan nomor dan shio, 2 (Dua) buah ATM Bank BRI yang digunakan dalam transaksi akun judi online,1 (Satu) buah buku berwarna biru berisi catatan nomor dan nomor shio dan 14 (Empat Belas) lembar kertas kupon catatan nomor dan nomor shio.

"Setelah dilakukan interogasi bahwa BH (25) mengakui kalau benar dirinyalah yang berperan sebagai bandar togel atau judi online melalui akun atau situs Tiktak Togel, TA (49) mengakui kalau dirinya berperan sebagai pengumpul nomor dan nomor shio dan terhadap keenam orang pelaku lainnya merupakan pemain atau pemasang nomor dan shio," ujar Jon.

Terpisah, Kapolres Luwu AKBP Arisandi, mengatakan, kedelapan terduga pelaku judi online sudah diamankan di Rutan Mapolres Luwu.

"Atas perbuatannya, kedelapan pelaku melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," tegasnya.

"Sekecil apapun tindakan perjudian akan kita tindak, karena ini seperti candu yang mungkin akan berkembang dan mewabah di kalangan masyarakat jika kita biarkan," kata AKBP Arisandi. (*)

 

Penulis : Adhyaksa
#Polres Luwu #AKBP Arisandi #Togel #Kupon putih #Judi online