Hikmah
Hikmah

Kamis, 25 Agustus 2022 14:31

Kebun ganja di Aceh
Kebun ganja di Aceh

Legaslisasi Ganja Medis dan Pontesi PAD Ekspor Ganja Di Aceh

"Karena banyak negara yang tidak bisa tumbuh ganja yang berkualitas seperti di Aceh. Peluang ini yang harus dimanfaatkan lewat regulasi yang tepat, " katanya

BUKAMATA - Komisi V DPR Aceh yang membidangi kesehatan dan kesejahteraan menyadari besarnya peranan ganja bagi pendapatan asli daerah (PAD) Aceh jika penggunaan ganja untuk kepentingan medis dilegalisasi.

Makanya Komisi V berencana membuat qanun (aturan) tentang legalisasi ganja untuk medis. Hal itu mengacu soal aturan Permenkes nomor 16 Tahun 2022.

Ketua Komisi V DPR Aceh Rizal Falevi Kirani mengatakan untuk memuluskan pembuatan rancangan qanun itu, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil tenaga ahli komisi untuk mengkaji secara regulasi sebelum melakukan kajian soal legalisasi ganja.

"Inj sangat penting terhadap turunan dari PMK dalam bentuk qanun. Kita sudah bisa melakukan kajian-kajian, baik naskah akademik, maupun kajian informal lainnya yang memang bisa ambil hikmah dari keluarnya PMK tersebut," kata Falevi dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (25/8/2022).

Menurutnya, secara literatur, ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh. Hanya saja bagaimana tanaman itu bisa dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara, sehingga rakyat tidak disalahkan

Pihaknya ingin ganja medis ini bisa berguna untuk bahan pengobatan yang nantinya bisa digunakan oleh seluruh pasien di tiap-tiap rumah sakit, sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Saya pikir karena Aceh mempunyai literatur ganja yang sangat komprehensif dan kemudian ini adalah salah satu bahan yang berkualitas di dunia," katanya.

Dia mengatakan, ganja memiliki masa depan yang baik sebagai sumber yang fantastis menurut. Ganja bisa menjadi barang ekspor untuk negara-negara luar. 

"Karena banyak negara yang tidak bisa tumbuh ganja yang berkualitas seperti di Aceh. Peluang ini yang harus dimanfaatkan lewat regulasi yang tepat, " katanya 

Untuk itu penerbitan Permenkes Nomor 16, kata dia, menjadi salah satu kemajuan jika berbicara legalisasi ganja medis di Indonesia. Ini harus betul-betul dimanfaatkan untuk kepentingan medis.

"Ini jadi salah satu analisa kita di DPRA bahwa ini perlu dikaji secara detail plus minusnya kemudian perlu kita diskusikan dengan melibatkan berbagai pihak," ujarnya.

 

 

#Aceh #Legalisasi ganja medis

Berita Populer