Jelang Sidak Kode Etik, Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Polri
Saat ini tengah dipertimbangkan karena memang pengunduran diri itu tidak bisa dilakukan.
BUKAMATA - Ferdy Sambo, tersangka kasus kematian Brigadir J atau Yoshua Hutabarat mengajukan surat pengunduran diri dari Polisi Republik Indonesia (Polri).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8/2022). Sigit mengakui sudah menerima surat pengunduran diri Ferdy Sambo. "Iya, ada suratnya,” ungkap Kapolri.
Akan tetapi, saat ini tengah dipertimbangkan karena memang pengunduran diri itu tidak bisa dilakukan.
“Sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya,” jelas Listyo.
Listyo juga mengungkap mungkin saja pengunduran diri Ferdy Sambo itu ditolak. “Tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” terang Listyo.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sidang kode etik Ferdy Sambo akan digelar besok, Kamis (25/8/2022).
Sidang etik itu akan dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.“Besok akan dilaksanakan sidang kode etik,” ungkap Dedi.
Dalam sudang kode etik itu, dipastikan Ferdy Sambo dihadirkan. “Ya, besok (Ferdy Sambo) kan ditampilkan,” tambah Dedi.
Akan tetapi, sidan kode etik besok itu akan difokuskan kepada Ferdy Sambo.
“Untuk yang lainnya jalan. Itu kan waktunya 30 hari. 35 orang itu harus selesai dalam 30 hari,” tutup Dedi.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
