PINRANG, BUKAMATA - Menindaklanjuti Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat, Bawaslu Pinrang membuka posko pengaduan terkait tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta Pemilu 2024.
Sebanyak lima orang sudah melapor ke posko pengaduan masyarakat di Kantor Bawaslu Pinrang, sejak posko dibuka 16 Agustus 2022 lalu.
"Sudah ada yang melapor. Satu orang ASN, dua honorer, satu Komisioner Bawaslu dari kabupaten lain yang dicatut di Pinrang, dan satu masyarakat umum," ungkap Andi Fitriani Bakri, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi Bawaslu Pinrang, Selasa, 23 Agustus 2022.
Dia mengatakan, partai yang mencatut nama warga Pinrang tersebut merupakan partai baru.
"Dominan partai baru yang mencatut, mungkin karena partai baru masih kurang anggotanya, karena ada syarat wajib verifikasi parpol, dan pencatutan nama ini dapat merugikan masyarakat jika ingin mendaftar sebagai penyelenggara nantinya," ujarnya.
Dia menambahkan jika diverifikasi administrasi parpol wajib memiliki pengurus sebanyak 408 berdasarkan jumlah penduduk Pinrang sebanyak 407.822 atau satu per seribu dari jumlah penduduk.
Andi Fitriani mengimbau kepada warga agar melapor ke Bawaslu jika namanya tercatut partai dan bisa dicek melalui http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
"Bagi PNS, TNI Polri dan penyelenggara langsung di TMSkan jika namanya tercatut. Jika masyarakat umum dibuatkan surat pernyataan dan disarankan ke KPU untuk penghapusan data kepengurusan partainya," jelasnya.
Sementara itu, Devisi Pengawasan Muh Ripah Wardana, mengatakan, pihaknya juga sudah menyurat ke instansi-instansi untuk melakukan pengecekan.
"Kita sudah menyurat ke instansi untuk melakukan pengecekan. Jangan sampai namanya tercatut sebagai pengurus partai," ucapnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Tok! MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 persen
-
Bawaslu Pinrang Telusuri Video Kontroversial Rusdi Masse yang Diduga Sindir Kandidat Pilgub Sulsel
-
Prabowo Singgung Parpol yang Pergi Kemudian Kembali Lagi
-
Usai Follow Akun Paslon, Kepala Dinas dan Lurah di Pinrang Jadi Tersangka
-
Banyak Kandidat Pakai Taktik Beli Partai, Potensi Kotak Kosong Besar di Pilkada