
Pasca OTT Rektor Unila, Kemendikbudristek Akan Evaluasi Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK mengungkap nilai uang suap yang telah diterima Rektor Unila Karomani mencapai sekitar Rp 5 miliar. Dia diduga mematok duit Rp 100-350 juta untuk mahasiswa yang ingin masuk Unila melalui jalur mandiri.
JAKARTA, BUKAMATA - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam, akan melakukan evaluasi dan memperbaiki sistem agar jalur-jalur seleksi masuk PTN tidak disalahgunakan. Iapun mengingatkan para rektor untuk tidak main-main dengan penerimaan mahasiswa baru.

Evaluasi dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani, dan sejumlah jajarannya. Karomani diciduk KPK lantaran kasus dugaan suap mahasiswa baru jalur mandiri.
"Kami akan melakukan evaluasi, sehingga akses ke perguruan tinggi yang merata secara berkeadilan bagi seluruh calon mahasiswa yang berpotensi tetap terjaga. Tidak ada calon mahasiswa yang berpotensi yang tidak dapat masuk PTN karena alasan ekonomi," kata Nizam, Senin, 22 Agustus 2022.
Nizam mengungkapkan, selama ini jalur mandiri diperlukan untuk dapat menampung mahasiswa baru secara berkeadilan, guna membuka akses seluas-luasnya bagi seluruh calon mahasiswa.
"Pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada perguruan tinggi negeri untuk menjalankan sistem penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Seharusnya, kepercayaan itu digunakan dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab," terangnya.
Diketahui, Rektor Unila Karomani terkena OTT KPK dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Lampung, Jumat, 19 Agustus 2022 lalu. Selain Karomani, KPK juga menjadikan Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila M Basri, sebagai tersangka.
KPK mengungkap nilai uang suap yang telah diterima Rektor Unila Karomani mencapai sekitar Rp 5 miliar. Dia diduga mematok duit Rp 100-350 juta untuk mahasiswa yang ingin masuk Unila melalui jalur mandiri.
Barang bukti yang diamankan KPK berupa uang tunai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito bank Rp800 juta, deposit box diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar, ATM serta tabungan sebesar Rp 1,8 miliar. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47