Hikmah
Hikmah

Jumat, 19 Agustus 2022 08:36

Sudah Ditarik Dari Peredaran, Ini Daftar Uang Koin yang Masih Bisa Ditukar di Kantor BI

Sudah Ditarik Dari Peredaran, Ini Daftar Uang Koin yang Masih Bisa Ditukar di Kantor BI

Kendati sudah ditarik dari peredaran, masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

BUKAMATA - Uang Rupiah yang dicabut adalah Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku. Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.

Kendati sudah ditarik dari peredaran, masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. 

Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI dan pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi. 

Berikut daftar uang logam Rupiah yang telah dicabut 

1 .Rp 2/TE 1970 dicabut pada 15 November 1996 

2. Rp 10/TE 1971 dicabut pada 15 November 1996 

3. Rp 10/TE 1974 dicabut pada 15 November 1996

4. Rp 10/TE 1979 dicabut pada 15 November 1996 

5. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp10.000, Rp1.000 , Rp20.000, Rp200, Rp2. 000, Rp25. 000,Rp250, Rp500, Rp5.000, Rp750, dicabut pada 30 Agustus 2021.

6.URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp100.000 , Rp2.000, dan Rp5.000 dicabut pada 30 Agustus 2021.

7. URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp10.000 dan Rp200.000 dicabut pada 30 Agustus 2021.

8. URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp10.000, dan Rp200.000 dicabut pada 30 Agustus 2021.

9. URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp200.000 dicabut pada 30 Agustus 2021.

10. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp125.000, Rp250.000 , dan Rp750. 000 dicabut pada 30 Agustus 2021.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Bank Indonesia #Uang koin ditarik

Berita Populer