
Jika Ingin Lakukan Hitung Cepat Pemilu 2024, Lembaga Survei Harus Terdaftar di KPU
KPU akan mengumumkan lembaga survei resmi yang dapat dipercaya untuk mempublikasikan hasil quick count atau survei terkait tahapan Pemilu 2024.
JAKARTA, BUKAMATA - Komisioner KPU RI, August Mellaz, mengatakan, setiap lembaga survei yang hendak melakukan quick count atau hitung cepat terkait Pemilu, harus mendaftar di KPU. Pada Pemilu sebelumnya, banyak lembaga yang tidak terdaftar, namun tetap melakukan quick count.

"Selama ini kan juga banyak, tapi kan tetap. Sebenarnya begini, mau diatur atau tidak kan mereka akan tetap melakukan, tetapi sedapat mungkin kan kalau yang namanya penyelenggaraan pemilu dibutuhkan instrumen yang bisa mengatur itu," kata August Mellaz kepada awak media di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Agustus 2022.
Dia melihat pasti akan ada keterbatasan terkait pengawasan terhadap lembaga survei yang belum terdaftar namun tetap melakukan quick count. "Mungkin akan ada dinamika juga yang sangat bervariasi, tetapi sedapat mungkin kalau ada tuntutan bahwa KPU menyediakan enggak, ada instrumennya," imbuhnya.
Ia menuturkan, KPU akan mengumumkan lembaga survei resmi yang dapat dipercaya untuk mempublikasikan hasil quick count atau survei terkait tahapan Pemilu 2024.
"Pasti kita umumkan. Kita bisa lihat kemarin pemantau pemilu 1 - 14 Agustus pendaftaran kita bisa melihat baru satu atau dua mungkin masih hitungan jari. Lembaga pemantau sebenarnya begitu mereka terakreditasi, mereka bisa masuk untuk melakukan pemantauan secara langsung," jelasnya.
Pihaknya akan mengupayakan hasil survei lembaga yang resmi saja yang dapat dipublikasikan pada berbagai media mainstream. "Karena mereka (lembaga survei resmi) memiliki hasil pemantauan yang lebih komprehensif," pungkasnya. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47