Nirina Zubir Menang, Mantan ART yang Curi Tanahnya Dipenjara 13 Tahun
Kasus tersebut berawal saat Nirina Zubir dan keluarga yang tak bisa menemukan sertifikat tanah milik mendiang ibunya yang disebut dititipkan ke mantan ART sang ibu, yakni Riri Khasmita.
BUKAMATA - Mantan ART Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edi Rianto dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menghukum terdakwa masing-masing 13 tahun (penjara) dan denda masing-masing 1 miliar, subsider kurungan enam bulan penjara," ucap Hakim Ketua dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).
Ekspresi Riri Khasmita dan suaminya terlihat biasa saja saat dibacakan vonis oleh majelis hakim. Mereka masih berunding apakah akan melakukan banding atau menerima putusan tersebut.
Vonis 13 tahun penjara yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan keduanya mendapat hukuman penjara 15 tahun.
Dalam sidang tersebut juga, Nirina Zubir selaku orang yang melaporkan kasus mafia tanah itu tak hadir. Padahal sebelumnya dia tak pernah absen mengawal kasus tersebut.
Sebagai pengingat, kasus tersebut berawal saat Nirina Zubir dan keluarga yang tak bisa menemukan sertifikat tanah milik mendiang ibunya yang disebut dititipkan ke mantan ART sang ibu, yakni Riri Khasmita.
Setelah diusut, sertifikat tanah tersebut telah di balik nama. Riri Khasmita berkomplot dengan suami dan notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) buat menggelapkan sertifikat tersebut.
News Feed
Kenapa Malam Nisfu Syaban Dianggap Istimewa? Ini Penjelasannya
02 Februari 2026 09:43
GAPEMBI Sulsel Mantapkan Langkah, Siap Dilantik dan Kawal Program Makan Bergizi Gratis
02 Februari 2026 09:34
Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Berita Populer
Wali Kota Makassar Pererat Kebersamaan Alumni se-Kota Makassar di Bazar Road To Reuni Angkatan 93
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:43
