Samsul Bahri
Samsul Bahri

Senin, 15 Agustus 2022 09:28

Resmi Ditutup, 40 Parpol Peserta Pemilu Mendaftar di KPU-RI

Resmi Ditutup, 40 Parpol Peserta Pemilu Mendaftar di KPU-RI

Pada masa akhir pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB.

BUKAMATA - Sejak dibuka terhitung 1 sampai 14 Agustus 2022 pendaftaran Parpol peserta pemilu 2024 mendatang. KPU resmi menutup pendaftaran pada pukul 23:59.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari, usai penerima pendaftaran Partai Kedaulatan di lobi Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2022).

"Bertepatan dengan jam 23.59, pendaftaran parpol calon peserta Pemilu resmi ditutup," ujar Hasyim.

Pada masa akhir pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB, ada sebanyak 9 parpol yang resmi menyerahkan dokumen pendaftaran dari total 10 parpol yang dijadwalkan.

Satu parpol, yakni Partai Rakyat, tidak bisa mendaftar lantaran waktu pendaftaran sudah resmi ditutup KPU RI.

Mengenai penetapan waktu pendaftaran ini diatur dalam Pasal 16 ayat 2 PKPU 4/2022 yang berbunyi; "Waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat, kecuali Hari terakhir masa pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat".

Adapun daftar parpol yang resmi menyerahkan dokumen pendaftaran pada hari ini antara lain, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bhineka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Parpol peserta Pemilu #KPU RI