Samsul Bahri
Samsul Bahri

Senin, 15 Agustus 2022 13:02

KPU Nyatakan 24 Parpol Lengkap Administrasi, 16 Masih Proses, Ini Daftarnya!

KPU Nyatakan 24 Parpol Lengkap Administrasi, 16 Masih Proses, Ini Daftarnya!

Partai politik yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi yang akan diumumkan hasilnya pada 14 September 2023.

BUKAMATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU-RI) menutup pendaftaran Parpol peserta pemilu 2024 mendatang. Sebanyak 24 partai politik dipastikan lolos ke tahap verifikasi administrasi.

Pengumuman itu disampaikan langsung Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (15/8/2022).

"Dari 40 partai politik yang mendaftarkan diri, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujarnya.

Sebagai informasi, pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan oleh KPU RI sejak Senin (1/8/2022) hingga Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.

Partai politik yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi yang akan diumumkan hasilnya pada 14 September 2023.

Khusus partai nonparlemen, seandainya lulus verifikasi administrasi, mereka akan diverifikasi secara faktual sebelum dinyatakan sebagai peserta pemilu.

Daftar partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap dan olos ke tahap verifikasi administrasi:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Bulan Bintang (PBB)

5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

6. Partai Nasdem

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Golongan Karya (Golkar)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

19. Partai Buruh

20. Partai Republik

21. Partai Ummat

22. Partai Republiku Indonesia

23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)

24. Partai Republik Satu

Sementara itu, KPU masih memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran dari 16 partai politik lain, yakni:

1. Partai Reformasi

2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

3. Partai Demokrasi Rakyat Indoensia (PDRI)

4. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)

5. Partai Beringin Karya (Berkarya)

6. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)

7. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Ibu)

8. Partai Karya Republik (Pakar)

9. Partai Bhineka Indonesia

10. Partai Pandu Bangsa

11. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

12. Partai Masyumi

13. Partai Damai Kasih Bangsa

14. Partai Kongres

15. Partai Pemersatu Bangsa

16. Partai Kedaulatan

#Parpol #Pemilu 2024 #KPU RI

Berita Populer