BULUKUMBA, BUKAMATA - Jajaran kepolisian Polres Bulukumba berhasil membekuk dua orang penadah Handphone curian, Senin (15/8/2022).
Mereka yang diamankan masing-masing berinisial YU (25) dan SU (28) warga Kecamatan Gantarang yang diduga sebagai pembeli atau penadah barang hasil curian tersebut.
HP curian itu diketahui adalah milik Novi Rezki Avuka Yuni (23) merek iPhone 7 plus. HP korban dicuri pada saat korban tertidur di rumahnya. Setelah pencuri berhasil mengambil HP korban, kemudian dijual Rp1,5 juta.
Kasi Humas Polres Bulukumba, Iptu Marala mengatakan, keduanya diamankan dalam perkara tindak pidana pencurian sebagai dan penadah.
"Jadi, pada saat personel melakukan penyelidikan di peroleh informasi tentang keberadaan barang bukti dan pelaku, sehingga personel Resmob berhasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti, yang di duga keduanya berperan sebagai penadah barang curian tersebut," Marala.
Hingga saat ini, pelaku pencuri HP masih tetap dilakukan peroses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku pencurian itu.
“Saat ini keduanya kita amankan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim, Polres Bulukumba, AKP Abustam.
BERITA TERKAIT
-
Kisah Pilu Siswi SMK di Bulukumba, Dipaksa Aborsi Orang Tua Kekasihnya
-
Polres Bulukumba Bongkar Peredaran Ganja Lewat Instagram, 18 Batang Tanaman Disita
-
Viral di Medsos, PPA Polres Bulukumba Tangkap Pria Aniaya Bocah
-
Warning Operasi Zebra!! Pakai Knalpot Brong Dikandangkan Selama 3 Bulan
-
Hendak Curi Ponsel, Maba Gadungan di Unhas Digiring Sekurti