
Penlok Rel KA Diserahkan, Tanggung Jawab Pemprov Rampung
Tahapan terakhir adalah penyerahan hasil, diserahkan hasil pengadaan tanah dari P2T (BPN) kepada Balai Kereta Api. Setelah itu, balai atau kementerian perhubungan akan melaksanakan pembangunan rel.
MAKASSAR, BUKAMATA - Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok) pembangunan rel Kereta Api (KA) Parepare-Makassar untuk segmen E Maros-Makassar telah terbit. Saat ini, SK Penlok yang telah ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman telah diserahkan kepada Balai Kereta Api, Direkturat Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.

Penyerahan SK Penlok KA kepada Balai Perkeretaapian di Sulsel telah dilaksanakan pekan ini.
"Kami sudah dapat informasi dari Dinas Perkimtan. Tim kajian sudah menyerahkan SK Penlok penyediaan lahan rel kereta api kepada Balai Kereta Api," ungkap Kepala Bidang Humas Diskominfo Sulsel, Sultan Rakib, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Dia mengatakan, setelah diserahkannya SK Penlok tersebut kepada pemerintah pusat melalui Balai Kereta Api Sulsel, maka selesai sudah tugas Pemprov Sulsel dalam penyediaan lahan rel kereta api untuk segmen E.
Sultan mengungkapkan, berdasarkan aturan, dalam proses penyediaan lahan ada empat tahapan. Masing-masing,
tahapan pertama adalah perencanaan, bertanggung jawab dalam hal ini Balai Perkeretaapian. Dalam proses perencanaan penetapan lahan ini tentu berdasarkan pada RTRW nasional, provinsi dan kota/kabupaten.
Tahapan kedua adalah persiapan, yakni pengajuan dokumen perencanaan pada Pemprov Sulsel berupa DPPT (dokumen perencaan pengadaan tanah). "Output nya di sini adalah penlok. Nah sekarang penlok sudah selesai. Itu artinya tahap kedua telah selesai sisa dua tahapan lagi," ujar Sultan.
Tapan selanjutnya, kata Sultan, pelaksanaan. Yang punya domain di sini adalah BPN. Pihak BPN melaksanaan rangkaian kegiatan, seperti identifikasi inventarisasi lahan yang akan dibebaskan. Mencatat yang bernilai ekonomis kenudian dieksekusi. Lamanya tergantung banyaknya bidang tanah dan kemudian berapa jumlah pemilik dan yang harus diidentifikasi. Waktu penilaiannya berkisar 40 hari atau kurang.
"Tahapan terakhir adalah penyerahan hasil, diserahkan hasil pengadaan tanah dari P2T (BPN) kepada Balai Kereta Api. Setelah itu, balai atau kementerian perhubungan akan melaksanakan pembangunan rel," imbuhnya. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45