Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Pada Rapat Pleno rekapitulasidDaftar 0emilih berkelanjutan Juli, data KPU Makassar menunjukkan jumlah pemilih sebanyak 903.253
MAKASSAR,BUKAMATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melaksanakan Rapat Pleno mengenai Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022.
Kegiatan ini digelar di Kantor KPU Makassar, rabu (3/2022).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pada Rapat Pleno rekapitulasidDaftar 0emilih berkelanjutan Juli, data KPU Makassar menunjukkan jumlah pemilih sebanyak 903.253 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 436.873 dan pemilih perempuan 466.380 dengan rincian sebagai berikut
Jumlah Pemilih Baru sebanyak 951 (sembilan ratus lima puluh satu) pemilih;
− Pemilih Pemula sebanyak 951 (sembilan ratus lima puluh satu) pemilih.
Jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 115 (seratus lima belas) pemilih;
− Pemilih Pindah Keluar sebanyak 14 (empat belas) pemilih
− Pemilih Meninggal sebanyak 101 (seratus satu) pemilih
KPU Makassar menerima masukan data dari:
1. KPU Provinsi Sulsel
2. Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan
3. Bawaslu Kota Makassar
4. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar
5. Dinas Lingkungan Hidup
6. Masyarakat
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33